OMG !! Residivis 'Pengedar Inex', Kambuh Maling Demi Biayai Tiga Istrinya

  10 Januari 2018 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sohilin (40) tukang ojek lepas asal Surabaya dibekuk petugas atas kasus pencurian Hp di kawasan lapangan Puputan, tepatnya di area parkir depan kantor Gubernur, Renon, Denpasar pada 26 November 2017 lalu sekira pukul 06.30 wita.
 
Terungkap pelaku adalah residivis atas kasus pencurian di Surabaya yang juga nyambi sebagai pengedar inex tembakan (palsu).
 
"Tersangka kita tangkap atas laporan korban Ahmad Zainuru Ichsan yang kehilangan Handphone merk Xiaomi saat olahraga pagi yang ditaruh dibawah sadel atau jok motor korban di parkiran depan Kantor Gubernur Renon," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena, Rabu 10 Desember 2017.
 
Pelaku, katanya ditangkap di kostannya di Jalan Marlboro 11 B kamar kos No.5 Denpasar Barat, Selasa 2 Januari 2018 sekira pukul 22.00 wita.
 
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antaralain, 1 buah  Hp Redmi 4A, 1 buah kunci  motor, 1 buah anak kunci Leter T, alat congkel sadel, 1 unit sepeda motor, 1 Hp Xiaomi, 1 Hp Lenovo, 1 Hp Sony, 1 Hp Xiaomi X4, 5 buah jam tangan, 4 buah kaca mata, 12 butir diduga inex tembakan (palsu) kala mengedarkannya di Diskotik Doble Six, Surabaya.
 
"Betul dari temuan BB, pelaku juga pengedar inex tembakan (palsu) di Surabaya dan di Bali," imbuh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra R.A.
 
Selain barang-barang tersebut, petugas juga menyita uang Rp41 juta yang diduga uang hasil kejahatan. Petugas juga menemukan cincin dan perhiasan emas lainnya.
 
Selain di TKP Renon, pelaku juga menggasak barang curian seperti yang disebutkan dalam deretan BB yang ditemukan petugas di kostannya. BB tersebut rupanya hasil curian di 3 TKP lainnya. Pria yang beristri tiga ini menurut pengakuannya, melakukan aksi pencurian untuk menghidupi ketiga istrinya.
 
"Betul, pengakuan tersangka mencuri untuk biayai hidup tiga istrinya," ungkap Kanit.
 
Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(BB)