Ombudsman Bali Telusuri Penerapan Syarat Khusus dan “Pembugilan" Calon Siswa di SMKN 5 Negara

  26 Juni 2017 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus yang sedang hangat di perbincangkan di Jembrana bahkan menjadi viral di media sosial terkait seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri Negara, rupanya disikapi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. 
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab melalui ponselnya mengatakan, pihaknya  akan mempelajari informasi dan temuan Komisi A DPRD Jembrana terkait kasus di SMK Negeri 5 Negara tersebut.
 
"Kami akan pelajari dulu temuan dewan itu, baik temuan di lapangan maupun temuan saat sidak ke sekolah tersebut,” terang Umar Ibnu Alkhatab, Senin (26/6/2017).
 
BACA JUGA:
 
Setelah itu, Ombudsman menurutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali terkait penerapan syarat khusus oleh pihak sekolah dalam PPDB tahun ini.
 
Apakah penerapan syarat khusus tersebut sudah tepat sesuai aturan ataukah melanggar ketentuan dari aturan PPDB yang telah ditetapkan, mengingat syarat khusus yang diterapkan sekolah tersebut bersifat membatasi kesempatan calon peserta didik untuk mendaftar.
 
Ombudsman juga akan mendatangi SMK Negeri 5 Negara guna meminta pihak sekolah agar tidak kebablasan atau berlebihan dalam menentukan apakah seseorang bertato atau tidak melalui tes fisik atau  pemeriksaan badan yang bersifat terbuka.
 
"Pemeriksaan tato yang dilakukan sekolah terhadap calon peserta didik baru dengan pemeriksaan badan terbuka itu terlalu berlebihan dan menyangkut moral dan etika. Ini kita minta agar jangan dilakukan secara berlebihan,” tutupnya.(BB)