Ogah Ditangkap, Sapari Melawan. Kapok! Kakinya Didor Petugas

  10 Mei 2018 PERISTIWA Badung

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sapari (35) ditembak anggota Reskrim Polres Badung karena melawan anggota dengan pisau saat ditangkap di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari Jember, Jawa Timur, Minggu (6/5) sore.
 
Tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tobing Sari, Kuanji, Dalung dengan korban mahasiswi Ni Komang Asti Dewi Wahyuni (P,19).
 
 
Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas diseputaran lokasi. Walhasil, tersangka terekam dengan jelas melakukan aksinya. 
 
“Hasil analisa dan identifikasi, akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Hanya saja, setelah ditelusuri, ternyata sudah berhasil kabur ke luar Bali,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, Kamis (10/5).
 
Petugas kemudian melakukan pengejaran ke Jember, Jawa Timur. Saat tersangka digerebek di rumahnya di Desa Gambirono, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menyerang petugas. Untungnya, petugas Reskrim yang sudah siap langsung mengambil tindakan tegas dengan menembaki kaki kirinya. 
 
 
“Seketika tersangka langsung jatuh dan pisau yang digunakan untuk melawan terpental. Saat itu pula, anggota mengamankannya dan melakukan pengeledahan seisi rumah,” terangnya.
 
Petugas kemudian mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kunci leter T, satu buah tang, satu buah gum (pembengkok besi), satu buah obeng, satu dompet warna coklat, uang Rp. 75.000, satu KTP dan Satu SIM C milik orang lain dengan nama Ibnu Hasan. 
 
 
“Saat ini, tersangka masih dalam pengembangan. Menurut tersangka, ia mengakui aksinya baru sekali. Tapi, beberapa fakta yang ditemukan adanya barang dengan identitas orang lain. Sehingga, besar kemungkinan ada lokasi lain. Saat ini masih kita kembangkan semuanya,” ujarnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun.(BB)