Mimih Ratu! Ombudsman Bali Kok 'Dikadali', Terkait Syarat Khusus dan "Pembugilan"

  06 Juli 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Masalah penerapan syarat khusus dan pembugilan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di SMK Negeri 5 Negara yang sempat ramai diperbincangkan ternyata ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali.
 
Kabarnya, sejumlah staf Ombudsman Bali siang tadi mendatangi SMK Negeri 5 Negara yang berlokasi di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana guna mengklarifikasi masalah tersebut.
 
"Ya benar tadi siang beberapa staf kami sudah berkunjung ke sekolah tersebut untuk minta klarifikasi masalah penerapan syarat khusus dan pembugilan calon peserta didik baru saat PPDB kemarin,” ujar Umar Ibnu Alkhatab, Kamis (6/7/2017).
 
 
Namun menurutnya, Ombudsman tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah karena sedang rapat di Provinsi. Ombudsman Perwakilan Bali hanya bertemu dengan lima orang panitia PPDB sekolah tersebut.
 
Dari pertemuan tersebut lanjut Umar, pihak sekolah membantah telah melakukan pembugilan terhadap calon peserta didik baru. Namun hanya meminta membuka baju dan masih mengenakan pakaian dalam.
 
Hal tersebut dilakukan menurut pihak sekolah untuk pemeriksaan tato terhadap calon peserta didik baru. Hal ini sesuai dengan tuntutan pariwisata dan hotel serta restauran. Termasuk syarat tinggi badan dan tidak bertindik.
 
"Penjelas sekolah bertolak belakang dengan temuan Komisi A DPRD Jembrana yang menemukan ada pembugilan," imbuhnya.  
 
Lanjut Umar, pemeriksaan tinggi badan dan syarat tidak boleh bertindik serta tidak bertato menurut pihak sekolah sudah berjalan selama tiga tahun dan sebelumnya telah disosialisasikan ke sejumlah SMP termasuk penyebaran brosur. 
 
Penerapan syarat khusus dalam PPDB menurut pihak sekolah berpedoman pada UU nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB. Dimana ada satu pasal yang memperbolehkan SMK atau sekolah kejuruan membuat syarat tambahan dalam penerimaan PPDB.
 
"Meskipun menurut UU itu penerapan syarat khusus dibenarkan, kami akan tetap meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Besok kami akan ke Provinsi,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Komisi A DPRD Jembrana menemukan terjadinya pembugilan terhadap calon peserta didik baru di SMK Negeri 5 Negara dalam pemeriksaan fisik untuk mengetahui ada tato atau tidak.
 
Hal ini terungkap setelah Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi bersama beberapa anggotanya meminta keterangan sejumlah calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah tersebut.
 
Terungkap untuk pemeriksaan tato dengan cara tes fisik oleh satu guru pria dan satu guru wanita, calon peserta didik baru yang laki-laki dibugil hingga tanpa sehelai benangpun yang melekat di tubuhnya. 
 
Sedangkan calon peserta didik baru yang wanita diperiksa fisik oleh guru wanita dengan cara menanggalkan baju luar, baju dalam dan BH serta rok. Sehingga yang tersisa hanya celana dalam.
 
Temuan lapangan Komisi A DPRD Jembrana ini diperkuat oleh pengakuan dua orang guru yang bertugas melakukan tes fisik saat sidak ke sekolah tersebut beberapa waktu lalu yang mengakui telah menyuruh calon peserta didik baru membuka baju dan celana hingga bugil.(BB)