Menetap di Bali, Bule AS Dalang Pencurian Sejumlah Mini Market Ditangkap

  21 Februari 2017 PERISTIWA Badung

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Bagi yang suka mengagung-agungkan bule atau wisatawan asing, mungkin ini bisa jadi cerminan bahwa tidak seluruhnya wisatawan asing ke Bali bertujuan baik dan berlibur. Tak jarang warga asing itu berbuat dan bertindak kriminal selama berada di Pulau Dewata.

Seperti yang dilakukan Paul Anthony Hoffman(57), pria warga negara asing asal New York, Amerika Serikat yang kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, Bali.

Baca Juga : Obyek Wisata Kerta Gosa dan Monumen akan Diisi Papan Nama Obyek

Paul ditahan setelah menjadi dalang tindakan pencurian sejumlah mini market di wilayah kabupaten Badung. Perbuatan jahat itu dilakukan sejak 6 bulan lalu dan tak jarang dalam aksinya dilakukan dengan kekerasan.

"Dari pengakuan sementara, pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian ini sejak enam bulan lalu," ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (21/2/2017).



Menurut Kompol Sumara, selama 4 tahun tinggal dan menetap di Bali, pria Amrik ini tinggal di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan sudah.

"Dari penyidikan sementara ada delapan lokasi yang disasar pelaku dan seluruhnya sebuah mini market. Kita tangkap di Seminyak, Kuta," ungkap Kompol Sumara.

Lebih jauh Kompol Sumara menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku mengenakan penutup wajah dan menodongkan pisau belati ke kasir dengan kata dan nada ancaman. Selain mengguras uang dalam laci, pelaku juga mengasak barang-barang di mini mart.

Baca Juga : Gubernur Pastika Apresiasi Sosialisasi Renstra DPR RI 2015-2019

"Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian mini mart di jalan Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu team opsnal Kuta melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti dari situ kami melakukan pengembangan," jelasnya

Selain itu menurut Kompol Sumara aksi pelaku juga cukup cerdik, pasalnya, sebelum melakukan aksinya pelaku akan meninjau dahulu TKP, jika karyawan mini mart itu bertugas sendiri pelaku akan langsung mendatanginya dan melakukan aksi kriminalnya.



"Tidak hanya mengenakan masker di wajah, pelaku juga menutup plat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam agar sulit dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah di rencanakan," terang Kompol Sumara.

Baca Juga : Gelar Job Fair, Pemprov Gandeng 40 Perusahaan Tawarkan 3.000 Lowongan

Adapun total kerugian dari delapan mini mart mencapai 16 juta dan pengakuan pelaku hal itu dilakukannya untuk kebutuhan pribadi.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP atas tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara," tegas Kompol Sumara.(BB).