Manfaatkan ABT Tanpa Izin, Bos Laundry Dituntut 'Ringan'

  30 Agustus 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Putu Bunga Aditisthati (32) hanya pasrah saat dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa, kendati selama ini tidak ditahan.
 
 
Itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8).
 
Dihadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
 
Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan.
 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,"sebut JPU dalam surat tuntutannya.
 
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Banjar Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung.
 
 
Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
 
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut.(BB)