Kurir Jaringan Narkotika Antar Pulau Dituntut 16 Tahun

  27 April 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rommy Andrean Gunawan (24), hanya bisa tertunduk saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Karmiyanti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/4). 
 
Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram brutto.
 
 
Tuntutan itu mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rommy Andrean Gunawan selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Ni Made Karmiyanti.
 
Rommy sendiri saat menjalani sidang tuntutan tidak didampingi penasihat hukumnya. Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta meminta Rommy untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan. 
 
 
"Silakan saudara (Rommy) sampaikan ke penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan tertulis atau lisan. Kami berikan waktu seminggu," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan.
 
Sebagaimana diketahui, pada sidang dakwaan Jaksa Ni Made Karmiyanti membeberkan ihwal ditangkapnya terdakwa Rommy. Berawal pada, Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya. 
 
Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu.
 
"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu-sabu ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.
 
Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. 
 
 
Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.
 
Sabu sebanyak itu disimpan dalam bagasi mobil dan  dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterograsi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE. 
 
"Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.
 
Petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. "Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu," kata JPU.(BB)