Aturan Khusus SMK Negeri 5 Negara

Komisi A DPRD Jembrana Nilai Sekolah SMK Negeri 5 Negara "Kebablasan"

  24 Juni 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Saat kunjungan anggota Komisi A DPRD Jembrana ke SMK Negeri 5 Negara, terkait pemberlakukan persyaratan khusus oleh pihak sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, terungkap pihak sekolah kebablasan dalam membuat pesyaratan khusus.
 
Anggota Komisi A DPRD Jembrana Putu Duita mendampinggi Ketua Komisi A Ni Made Sri Sutarmi mengatakan, Komisi A menyimpulkan pihak sekolah telah kebablasan dalam membuat persyaratan khusus dalam PPDB tersebut.
 
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Kepala SMK Negeri 5 Negara Gusti Ngurah Sudarma, dasar hukum yang digunakan pihak sekolah untuk membuat persyaratan khusus dalam PPDB adalah Permendikbud nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB.
 
Dalam Permendikbud tersebut lanjut Duita, ada salah satu pasal yang menyatakan untuk SMK atau sekolah kejuruan bisa membuat atau menambahkan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
 
“Karena itulah sekolah kemudian membuat persyaratan khusus, katanya persyaratan itu disesuaikan dengan kebutuhan dunia pariwisata,” terang Duita, usai pertemuan dengan pihak sekolah, Sabtu (24/6/2017).
 
Persyaratan khusus yang dibuat oleh pihak sekolah adalah terkait tinggi badan, minimal 150 cm, daun telinga tidak bertindik dan tidak bertato.
 
Namun menurutnya aturan khusus yang dibuat pihak sekolah tersebut sudah kebablasan dan dianggap tidak relevan dan cenderung merugikan serta merampas hak seseorang untuk mendaftar dan mengenyam pendidikan yang layak.
 
“Masakah hanya karena daun telinga siswa berlubang atau ditindik dia kehilangan hak untuk mendaftar. Belum tentu yang bertindik itu nakal atau brandal, di Bali ada laki-laki bertindik karena tradisi. Ini harus dipahami,” ujarnya.
 
Demikian halnya dengan tinggi badan, menurutnya sungguh sangat tidak relevan diterapkan karena sudah pasti orang-orang yang pendek tidak punya kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah tersebut.
 
Termasuk masalah tato, menurut Duita, pihaknya sudah mengetahui di dunia pariwisata bahwa di hotel-hotel itu yang tidak diterima adalah tato yang terlihat dengan kasat mata, bukan tato yang letaknya tersembunyi.
 
“Masak orang mau bekerja di hotel harus diperiksa dulu sampai telanjang agar ketahuan ada tato atau tidak. Setahu kami yang diperiksa hanya tato yang terlihat secara kasat mata,” tegasnnya.
 
Lagi pula, aturan sekolah melakukan pemeriksaan fisik calon peserta didik baru untuk mengetahui apakah ada tato atau tidak didasari karena orientasi siswa/siswi akan sebagai buruh pekerja pariwisata, bukan sebagai pengusaha pariwisata.
 
Karena itu menurut Duita, komisi menyimpulkan pihak sekolah kebablasan dalam mengimpletasikan Permendikbud nomer 17 tahun 2017 tentang PPDB, terutama dalam pasal yang memberikan SMK atau sekolah kejuruan membuat atau menambahkan aturan khusus.
 
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jembrana yang mengatakan, sekolah telah kebablasan dalam menerapkan aturan khusus. Menurutnya jikapun diberikan kewenangan untuk membuat aturan khusus dalam PPDB, hendaknya berkonsultasi dulu dengan pangsa pasar atau dunia pariwisata sehingga tidak kebablasan dalam membuat aturan khusus.
 
“Nanti kami akan mengawal masalah sekolah diberikan kewenangan untuk membuat aturan khusus ini ke privinsi. Jika memang diberikan kewenangan membuat aturan khusus, batasan-batasannya harus jelas sehingga tidak ada lagi yang kebablasan,” tutup Sri Sutarmi.(BB)