Komitmen Perjanjian di Poltabes Dipertanyakan

Ketua PTOB Minta "Kandangkan" Angkutan Online dan Konvensional Tak Berijin

  10 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 atau PM26/2017 per 1 Juli 2017, aparat diuji nyalinya untuk berani bertindak tegas untuk "mengkandangkan" angkutan tak berijin di Bali. 
 
Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata mempertanyakan komitmen perjanjian yang ditandatangani di Poltabes Denpasar beberapa waktu lalu. 
 
"Kita mempertanyakan dan meminta komitmen perjanjian yang dibuat antara pihak angkutan konvensional dan transport online di Poltabes Denpasar waktu lalu, dimana dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kapoltabes Denpasar serta jajaran Sat Lantas Polda Bali harus ditindak lanjuti. Petugas atau aparat harus berani menindak setiap kendaraan yang melanggar aturan atau tidak berijin baik itu angkutan online maupun konvensional," ucapnya saat dihubungi salah satu awak media.
 
 
Menurut Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali ( ASAPFB) itu, jika angkutan online tidak menerapkan aturan dari PM26/2017 pemerintah harus berani menindak tegas untuk mencabut operasional angkutan tersebut operasionalnya, meskipun Koperasi ASAPFB Bali juga diajak bekerja sama dengan aplikasi angkutan online dan Uber. 
 
"Tetapi Asap mendukung langkah pemerintah supaya menegakkan aturan. Jika online melanggar harus ditindak, jangan dibiarkan," tegasnya.
 
Selain itu, apabila juga ada angkutan konvensional ataupun online yang tidak berijjn harus ditindak tegas karena di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku. Terutama taksi argometer yang tidak menerapkan argometer yang tidak sesuai aturan yang berlaku pemerintah juga harus berani menindak tegas. 
 
"Seperti Taksi Ngurah Rai, walaupun dia telah membayar disana, tetapi ijinnya dia kan bukan borongan. Namun ijinnya taksi meter. Jadi wajib menggunakan taksi meter, karena banyak taksi meter yang tidak menggunakan argonya disaat mereka tour," tandasnya.
 
Selama ini sangat disayangkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali belum bernyali untuk menindak keras pelanggaran itu dan belum menerapkan aturan yang benar. 
 
"Karena masih ada ewuh pakewuh. Kalau mau jujur Dinas Perhubungan (Dishub Bali) dan yang terkait akan banyak kendaraan yang tidak bisa beroperasi. Karena itu kendaraan yang tidak berijin jangan hanya ditilang SIM dan STNK-nya, sebab kalau hanya ditilang saja para supir masih bisa beroperasi. Lebih baik kendaraanya ditahan sampai dia memproses ijin. Bila perlu mobilnya dikandangkan saja, kalau petugas benar-benar punya nyali," paparnya.
 
Nah, kenapa petugas terutama Dishub Bali dan Polresta Denpasar tidak berani tegas? Itu menurut Suata karena petugas itu tidak punya nyali. 
 
"Kalau punya nyali harusnya kendaraan yang tidak berijin dikandangkan saja mobilnya. Kalau sudah punya ijin, baru dikeluarkan mobilnya. Apalagi 1 Juli PM 26 sudah benar-benar berlaku, baik itu konvensional maupun online. Kalau memang dia tidak berijin kandangkan saja," sentilnya.
 
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 batal diterapkan mulai 1 April 2017. Penerapannya ditunda sampai tiga bulan ke depan atau berlaku 1 Juli 2017. Jika masih ada angkutan online yang melanggar bisa diancam sanksi tegas.
 
Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto belum lama ini mengatakan ditundanya PM 26 lantaran pihaknya ingin memberi masa transisi bagi semua pihak, baik perusahaan taksi online, mitra hingga kementerian terkait.(BB).