Kepala Bina Marga Kementerian PU Wilayah III Denpasar Ditangkap Polda Bali

  01 Maret 2017 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar tertangkap tangan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
 
 
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menyatakan pejabat tersebut berinisial HA alias HO. "‎Yang bersangkutan ini pekerjaan PNS sebagai Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar," ucap Hengky di Mapolda Bali, Rabu (1/3/2017).
 
Menurut Hengky, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan oleh pelaku dalam hal sewa menyewa enam unit kios yang berdiri di atas lahan milik Bina Marga yang terletak di kawasan Kuta. Parahnya, pelaku menaikkan harga sewa dua kali lipat dari harga normal sesuai ketentuan yang berlaku.
 
‎"Menurut aturan, ‎untuk harga sewa pertahunnya Rp34.760.000, namun oleh yang bersangkutan dipungut dua kali lipat harganya yaitu Rp70 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp35.420.000 perorang atau perkios dikalikan enam kios," ungkapnya.
 
 
Saat ditangkap, lanjut Hengky, HA tak melawan. Dari tangan tersangkapolisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp211.460.000 yang merupakan harga sewa normal enam unit kios yang disewakan tersebut. Sementara sisanya masuk ke rekening pribadi HA. 
 
Selain mengamankan uang, terang Hengky, polisi juga menyita handphone pelaku yang dijadikan dasar transaksi percepatan pembayaran harga sewa kios.
 
‎"Menurut korban harusnya perpanjangan bulan April, sementara pelaku sudah meminta akhir Februari. Menurut aturan harga tiap tahun berubah, sementara untuk tahun ini belum ada perubahan harga," terangnya.
 
Tersangka HA, hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bali. Penyidik Polda Bali tengah mendalami apakah perbuatan pelaku murni inisiatifnya sendiri atau atas perintah orang lain. Saat ini, terkait kasus ini sedang dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus dan rencana pengenaan pasal adalah undang-undang tindak pidana korupsi.
 
 
"Pelaku sampai sekarang diamankan di Polda Bali dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara yang diamankan baru satu itu, nanti kita kembangkan apakah dia bertindak atas kepentingan pribadi atau ada perintah, atau tindakannya itu apakah diketahui oleh orang lain atau tidak, misalnya oleh pimpinannya," pungkas Hengky.(BB).