Kerja Sama Otorita IKN-Indonesia Investment Authority Dorong Realisasi Investasi Asing di Ibu Kota Nusantara
EKONOMIMinggu, 19 Mei 2024
KAI Bikin Aturan Bagi Penumpang Ibu Hamil, Begini Isinya
13 Februari 2017
KESEHATAN
Nasional
Baliberkarya/brilio
Baliberkarya.com – Nasional. Langkah antisipasi diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap penumpang ibu hamil. KAI mengeluarkan aturan yang ditujukan khusus bagi penumpang ibu hamil.
BACA JUGA : "World Cancer Day" Diperingati di Gianyar
Berdasarkan telegram dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) yang diterima PT KAI Daop V Purwokerto pada hari Jumat (10/2) pukul 18.00 WIB, ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh jika usia kehamilan 14 s.d. 28 minggu.
BACA JUGA : Waspada Kanker, Pastika Ingatkan Masyarakat Jaga Pola Makan
Ixfan menambahkan, calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI (Persero) dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan
BACA JUGA : Penting! Cegah Kanker Payudara Sejak Dini, Ini Tips Jitu Level 21 Mall dan Rheto
Bagi penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau "boarding pass" juga bisa dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.(BB/brilio).
Manajer Humas PT KAI Daop V Ixfan Hendriwintoko mengungkap, aturan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil.
Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.
"Dan ibu hamil tersebut wajib didampingi, minimal satu pendamping" ungkap Ixfan.
PT KAI juga akan memberikan kebijakan khusus seandainya dalam pemeriksaan di pos kesehatan penumpang ternyata berisiko untuk melanjutkan perjalanan. "Tiket atau "boarding pass" penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan," kata Ixfan.
Senin, 13 Februari 2017
Senin, 13 Februari 2017
Senin, 13 Februari 2017
Senin, 13 Februari 2017