3 Bulan Tak Bisa Penuhi PM 32

Kadishub Bali Ikuti Keputusan Menteri Perhubungan Blokir Angkutan Online

  20 April 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH menyatakan ada surat dari Depdagri agar segera mengambil langkah-langkah berkaitan dengan Permen Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016. 
 
Kadishub mengungkapkan jika mestinya solusinya dilihat dulu perkembangannya, mengingat Menteri Perhubungan sudah komitmen jika waktu 3 bulan angkutan online Grab maupun Uber belum berijin maka akan ditindak. 
 
"Kita dibawah akan melakukan itu penindakan. Kita sedang mendata angkutan sewa yang tidak berijin. Jadi jika kesini mereka saya bersedia menerima. Tapi tidak bisa memberikan keputusan apa-apa," ucapnya kepada awak media.
 
 
Kadishub mengaku kisruh angkutan online ini, ibarat di awal membabat hutan termasuk menebang pohonnya. Tapi baginya semuanya itu tidak hanya ada di Dishub, karena dari segi pengeluaran ijin dari sewa khusus bergabung online ada instansi lain yang juga mengontrol. 
 
"Jadi kalau ada yang demo saya tidak akan ada membantu apa-apa. Apapun itu saya tidak bisa, karena merupakan kebijakan pusat," dalihnya.
 
Kadishub juga membantah tudingan dirinya tidak membawa dan melaporkan aspirasi berbagai asosiasi gabungan transport lokal terkait penolakan angkutan online di Bali. Ia mengaku jika Menteri Perhubungan seharusnya tahu semua aspirasi itu. 
 
 
"Kan sudah diketahui lewat teleconfrence dengan Menteri kok. Cuma bagaimana sampai ada keputusan menolak tidak di Bali, mungkin tidak semua yang tahu. Tapi kenapa kita sampai keras-keras begini? Lihat dulu dong seandainya mungkin kurang baik, pasti ada langkah-langkah lain dilakukan pemerintah," sebutnya.
 
Ia menegaskan soal angkutan sewa itu dibagi menjadi dua, yakni sewa umum dan sewa khusus. Untuk sewa umum operasionalnya di seluruh Indonesia dan sewa khusus hanya di Bali. Tapi kenapa karena ada sewa khusus itu, transport lokal malah kecewa dan curiga Kadishub Bali mendukung angkutan online? 
 
"Semuanya sudah saya sampaikan aspirasinya ke pusat. Inilah akibatnya, jika tidak didukung kebijakan ini tetap jalan terus, apapun yang terjadi. Tapi 3 bulan tidak dipenuhi Pak Menteri kan akan blokir," tandasnya. 
 
 
Selian itu, Kadishub berjanjia akan menerima aspirasi dari aksi demo "Super Kabeh" dari gabungan aliansi taksi dan transport lokal se-Bali untuk menuntut pemblokiran aplikasi angkutan daring atau online dalam waktu dekat mendatang. Namun sekali lagi berterusterang jika pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apapun terkait aspirasi yang akan disampaikan itu.
 
"Berharap kenapa sih dan apa sih? Kah ada bahasa itu. Apa sih kehebatan Dinas Perhubungan? Kan kebijakannya dari pusat. Jadi saya tidak bisa memberikan jabatan apapun, karena kita hanya di provinsi dan ada instansi lain yang menangani sewa khusus (angkutan online) untuk mendapat ijin bergabung di online," jelasnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, ketidaktegasan pemerintah pusat dan daerah menerapkan aturan dan sikap "abu-abu" dalam menangani angkutan membuat kisruh taksi online vs transportasi lokal di Bali terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas. 
 
Hal itu tentu saja memantik gabungan asosiasi transportasi lokal Bali kembali bergolak melakukan demo dalam waktu dekat untuk menyuarakan aspirasinya kesekian kalinya.
 
 
Demo "Aksi Super Kabeh" ribuan massa kali ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (ASPABA), Mangku Wayan Kanta selaku Koordinator Aksi Super Kebeh. 
 
Demo transport lokal Bali akan terus berlanjut mengingat selama ini pemerintah pusat, pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan Bali bersikap sangat lembek menerapkan aturan dan regulasi yang ada. 
 
Sikap berat sebelah dan dinilai memihak sehingga membuat Aliansi gabungan asosiasi dan organisasi transport lokal se-Bali dalam waktu dekat ini akan kembali demo menyuarakan aspirasinya berupa turun kejalan dan mengepung Kantor Dishub Bali. (BB).