Kadis Koperasi Minta Jangan Salahgunakan Koperasi Untuk Kepentingan Pribadi Jual Beli Izin Sewa

  25 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Menanggapi maraknya koperasi yang disalahgunakan oleh seseorang untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, ditanggapi secara tegas oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, SH, MH. 
 
Menurut Dewa Patra, jika selama ini ada indikasi kepentingan pribadi di internal koperasi organda yang seperti itu. Harusnya, kata Dewa Patra, kalau mengurus koperasi ya fokus urus koperasi, kalau organda kan harusnya fokus urus angkutan. 
 
"Diluar itu jika mau bisnis silahkan tapi buat aturan tersendiri. Aman dah kalau begitu. Tidak seperti sekarang," ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/5/2016). 
 
Dewa Patra mengaku hal itu menyalahi aturan prinsip-prisip koperasi, harusnya pengurus dan anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dan, jika ada koperasi yang terlibat dalam permainan jual beli izin angkutan sewa maka itu sudah menyimpang, apalagi dananya tidak masuk koperasi, namun masuk ke rekening pribadi. 
 
"Jika organda masuk koperasi apa itu. Semestinya begitu izin-izin itu nantinya mobil atas nama Organda. Kita akan cek itu kebenarannya. Apakah sudah sesuai dengan bidang usahanya itu," ungkapnya.
 
Dewa Patra melanjutkan, apapun bentuk koperasi mestinya kegiatan yang dilakukan harus sepengetahuan dan persetujuan anggota. Selain itu, koperasi harusnya dari awal dibuatkan program, jika ada diluar itu berjalan maka sudah katagori melanggar. 
 
"Koperasi jangankan dijualbelikan, apalagi jadikan alat saya tidak mau. Apalagi menguntungkan segelintir orang seperti itu. Tidak boleh adanya jual beli izin itu, apalagi untuk memuluskan GrabCar dan Uber Taksi yang jelas-jelas dilarang," selorohnya. 
 
Dewa Patra menegaskan kembali jika setiap saat agar koperasi berjalan dengan murni dan sesuai dengan AD ART koperasi. Jangan sampai menyimpang dari kesepakatan tahunan. Pasalnya, koperasi adalah milik anggota bukan pengurus. Selama ini, koperasi dikira milik pengurus koperasi.
 
Sebenarnya, tidak boleh itu pengurus koperasi menentukan kebijakan koperasi tanpa sepengetahuan anggota. 
 
"Anggota yang harus keberatan sekarang. Operasionalnya kita tidak ikut campur, tapi karena sudah ribut di media kita akan panggil koperasi yang bermain seperti itu. Kita akan luruskan," jelasnya. 
 
Dewa Patra mengancam jika koperasi masih banyak menyimpang dari ketentuan maka ia berjanji akan mengevaluasinya. Semua harus dari dan oleh anggota, semuanya harus dari anggota tidak boleh pengurusnya seenaknya seperti itu. 
 
"Jika ditemukan ada koperasi yang bermain akan kita panggil atau kita datangi kesana. Terutama anggotanya kita akan minta data yang riil, agar tidak menyalahi aturan koperasi," ancamnya. 
 
Dewa Patra mengakui pihak mengeluarkan badan hukumnya sebagai koperasi menjadi wadahnya saja. Cuma izin usahanya yang dikerjakan untuk angkutan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. (bb)