Halte Kerap Dipakai Transaksi Narkoba, Polres Jembrana Bekuk Pengguna Sabu

  18 Februari 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Endang Wahyuni (39) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Wanita ini diamankan polisi di Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Dia diamankan petugas setelah melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA : Kisah Heroik Nan Haru 'Mutiara' Bayi Perempuan Lahir Dalam Taksi Blue Bird

"Pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari warga yang mengatakan di Desa Batuagung, Jembrana sering ada transaksi narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP Gusti Komang Muliadnyana, Sabtu (18/2/2017).

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya informasi tersebut benar adanya. Dari pemantauan dan penyanggongan yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba, sekitar pukul 01.00 Wita terdapat aktivitas mencurigakan di halte lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana yang dilakukan oleh pelaku dan satu orang lain.

Diduga kedua orang tersebut melakukan transaksi narkoba. Kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing bergerak menuju jalan Kebo Iwa dan berlanjut ke jalan Nusa Ceningan, Keladian.

BACA JUGA : Made Sueca Anggota Dewan Dipenjara. Ini Langkah dan Sikap DPRD Jembrana!

Petugas kemudian memepet kedua kendaraan tersebut. Namun yang berhenti hanya satu, yakni yang dikendarai oleh tersangka Endang Wahyuni.

Sementara satu kendaraan lain yang dikendarai laki-laki, kabur ke arah desa Batuagung, Jembrana. Pelaku yang mengendarai sepeda motor DK 4074 ZF terlihat menjatuhkan sesuatu dari sepeda motor.

Kemudian setelah diperiksa oleh polisi ternyata gulungan plastik klip yang diikat dengan plester bening. Oleh tersangka isi plastik bening tersebut merupakan sabu-sabu yang dibeli dari tersangka senilai Rp 300 ribu.

Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti tersebut. Dari hasil tes urine, ternyata positif sabu-sabu.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu lembar sobekan kertas tisu yang berisi isolasi warna bening, handphone Samsung dan sepeda motor Honda Vario milik tersangka.

BACA JUGA : Polisi Amankan Bibit Jamur dan Lemak Ayam Selundupan Dari Jawa

"Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Muliadnyana.(BB).