Halo Pak Gubernur! DPU Taxi Minta Ketegasan Terkait Angkutan Sewa Online Beroperasi Ilegal

  01 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dewan Pimpinan Unit (DPU) Taxi Bali DPD Organda Provinsi Bali akhirnya tak bisa tinggal diam dan gerah juga dengan sikap abu-abu Kadishub Bali yang terkesan membela angkutan sewa online di Bali. Lantaran hal itu, mereka meminta ketegasan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika agar bertindak tegas terhadap operasional angkutan sewa online yang beroperasi secara ilegal. 
 
Hal itu disampaikan lewat surat resmi terkait Revisi Permenhub No.26/2017 No.05/DPU/TX/IV/2017 yang ditujukan kepada Gubernur Bali Cq. Kadis Perhubungan Provinsi Bali tertanggal 11 April 2017 ditandatangani Ketua bersama Sekretaris DPU Taxi DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH dan Ketut Ngurah Sutharma, SH ditembuskan ke Ketua DPRD Bali, Ketua Organda Bali dan Anggota DPU Taxi dan Organda Bali.
 
Surat tersebut terkait dengan penetapan hasil revisi aturan Angkutan Sewa Online dengan penetapan Permenhub No.26/2017, DPU Taxi Bali dalam ruang lingkup DPD Organda Bali menyampaikan 3 poin yang urgent menyentuh operasional taxi di Bali. 
 
Poin pertama dalan surat itu terkait masalah tarif sangat keberatan apabila Rp6.500 dipandang sebagai tarif atas, karena justru tarif Rp6.500 mestinya dijadikan tarif batas bawah (minimal), sedangkan tarif atas tidak perlu ditentukan.
 
Poin kedua, agar Gubernur Bali tidak memberi toleransi waktu terhadap angkutan sewa online, mengingat awal April 2017 merupakan deadline waktu untuk tidak beroperasi, akibat belum memenuhi aturan yang berlaku. Akan tetapi pemerintah memberikan tenggang waktu lagi sampai dengan Juli 2017 yang berarti sekarang ini angkutan sewa online beroperasi secara ilegal. 
 
 
Dan poin ketiga, mengenai masalah Samsat, kendaraan yang STNK atas nama peroperangan yang bergabung pada badan hukum koperasi, agar tetap diberikan subsidi sama seperti angkutan umum lainnya yang atas nama badan hukum melalui kebijakan Gubernur Bali. 
 
Ketua DPU Taxi Bali DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta sebelumnya telah membenarkan turunnya Surat Resmi DPU Taxi Bali yang berisi 3 poin tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Bali berkaitan dengan angkutan online, karena tidak dilibatkan dalam rapat bersama Dishub Bali sebelumnya untuk memutuskan tarif dan kuota angkuta sewa khusus di Bali yang ijin dan operasinya sama seperti taxi tersebut. 
 
"Iya betul. Karena kita taxi tidak diundang pada waktu rapat itu. Ya, seperti surat itu sebagai jawaban resmi kita. Hasil rapat koordinasi DPU Taxi Bali ada 3 poin tuntutan kita kepada gubernur, cq Kadishub," tegasnya.
 
 
Sayangnya, sampai sekarang Surat Resmi DPU Taxi Bali itu belum mendapat tanggapan dari Gubernur Bali, termasuk Kadishub Bali. Hal itu disampaikan langsung Pande Sudirta yang mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada tanggapan atau jawaban dari gubernur atau bawahannya. 
 
"DPU Taxi kan sudah bersurat kepada gubernur mengenai hal itu, dan mengenai angkutan online beberapa minggu lalu. Tapi belum dijawab sampai saat ini, apa aspirasi kita sudah dikaji, atau hanya dibaca saja tanpa kajian, dan diam? Atau surat kita dianggap tanpa arti, sehingga nggak usah ditanggapi. Kita mau tahu itu," ucap Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali dengan nada kesal.
 
Selain itu, mantan Anggota Komisi III DPRD Bali itu juga mempertanyakan sikap Gubernur Bali terhadap Kadishub Bali yang memberi penjelasan dengan memutuskan kuota angkutan sewa online diambil dari kuota angkutan sewa biasa saat dipanggil oleh Komisi III DPRD Bali belum lama ini. 
 
 
Menurutnya, padahal sudah jelas-jelas operasional dan ijin angkutan sewa online sangat berbeda dengan angkutan sewa biasa, sehingga bisa membebaskan operasi angkutan sewa secara ilegal di Bali. "Itu kan blunder jadinya. Komisi apa yang study banding? Coba saya tanya nanti," keluh Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.
 
Sementara itu, secara terpisah Anggota Komisi III DPRD Bali, Wayan Adnyana membenarkan Komisi III DPRD Bali telah memanggil Kadishub Bali, IGN Sudarsana, SH.MH untuk memberikan penjelasan soal angkutan sewa online. 
 
"Sudah kemarin Pak. Jadi penjelasan Kadis Perhubungan bahwa kebutuhan angkutan sewa berdasarkan hasil study kebutuhan angkutan sewa yang dilaksanakan Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Konsultan CV. Trilogi Utama untuk tahun 2017 sebanyak 20.085 unit, sedangkan yang ada sekarang angkutan sewa baru 12.500. Jadi kekurangannya akan diisi sebagian dengan angkutan online dan sebagian lagi disiapkan cadangan untuk angkutan sewa konvensional," jelasnya.
 
 
Namun, ketika ditanyakan kembali apakah dengan diberikan kuota tersebut angkutan sewa online bisa langsung bebas beroperasi? Sayangnya lagi-lagi pertanyaan itu tidak mau dijawabnya. Padahal sebelum bisa beroperasi, menurut Surat Resmi DPU Taxi Bali seluruh angkutan sewa online harus memenuhi aturan yang berlaku dan diatur menjadi 12 poin revisi PM32/2016 yang kini menjadi PM26/2017. 
 
Jika hal itu tidak mampu dipenuhi, maka otomatis angkutan online di Bali sudah sangat kentara sengaja dibiarkan beroperasi secara ilegal demi keuntungan sejumlah pihak yang bermain curang dan tak mentaati aturan yang berlaku.(BB).