Gudang "Pengoplos" Gas LPG di Taman Griya Jimbaran 'Digrebek' Polda Bali

  11 Agustus 2017 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Petugas Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali mengrebek gudang pengoplos gas LPG di Perum Nuansa Utama Banjar atau Lingkungan Taman Griya Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
 
Sebuah gudang yang dipakai tempat melakukan kegiatan usaha penyimpanan dan niaga/jual beli gas LPG tanpa memiliki ijin usaha dari Pemerintah itu diduga melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Wijaya menyatakan adapun barang bukti dalam kasus tersebut yaitu 372 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 28 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan isi gas LPG, 43 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong.
 
 
Tidak hanya itu, Hengky melanjutkan barang bukti lainnya yakni 12 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi gas LPG, 24 buah tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan isi gas LPG, 31 buah tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan kosong.
 
 
"Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki pick up warna hitam beserta kunci dan STNK. Satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna merah beserta kunci dan STNK. Dua puluh satu buah pipa besi masing masing berukuran panjang kurang lebih 15 cm. Dua puluh buah pipa besi masing-masing panjang kurang lebih 20 cm, satu buah buku catatan, dan satu buah timbangan digital," kata Hengky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2017).
 
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun, diduga penyuplai gas 3 kilo dari agen gas LPG yakni PT Utsaha Sinar Sejati dan PT Panca Jaya Gas untuk dibawa ke gudang pengoplosan gas LPG di wilayah Jimbaran tersebut.
 
 
"Adapun tersangka dalam kasus ini yakni IGS, 38 tahun telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali," tandasnya mengakhiri.(BB).