Jika Menyimpang Ijin Aplikasi Akan Dicabut

Grab dan Uber Hanya Miliki Ijin Portal "Bukan Kelola Taksi"

  04 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Penanaman Modan dan Perijinanan Provinsi Bali menyatakan meski Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 ini, namun sampai saat ini Grab maupun Uber hanya memiliki ijin sebatas portal atau aplikasi semata dan bukan ijin untuk kelola angkutan umum ataupun taksi.
 
Kepala Badan Penanaman Modan dan Perijinanan Provinsi Bali, IB Made Parwata SH.M.Si menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Grab dan Uber ke kantor pusat di Jakarta karena dinilai menimbulkan kekisruhan di masyarakat khususnya antar sesama angkutan resmi di Bali. 
 
BACA JUGA:
 
Selain itu, kata Parwata, Grab dan Uber selama ini bertahun-tahun telah menimpang dari aturan yang seharusnya berlaku dimana aplikasi online Grab dab Uber yang sebatas portal online namun berlaku sebagai operator dengan menentukan harga dan penyimpangan lainnya.
 
"Sudah pernah saya laporkan secara lisan dalam hal ada kekisruhan dari masyarakat yang di timbulkan oleh Grab dan Uber. Sebab mereka Grab dan Uber sudah menimpang dari aturan yang seharusnya membantu masyarakat dalam pemesanan taksi yang sudah berijin, bukan dia menentukan harga dan menghubungkan ke mobil pribadi," tegas Parwata saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2017).
 
 
Perwata sekali lagi menyatakan jika Grab dan Uber sebenarnya bukan ijin untuk mengelola taksi hanya ijin membuat portal untuk memudahkan seseorang memesan taksi karena semestinya Grab maupun Uber itu sampai awal Juni sudah bekerjasama dengan angkutan sewa yang punya ijin berupa PT atau koperasi. 
 
Sehingga ketika ada sesorang yang memesan taksi, pihak Grab dan Uber yang menghubungkan ke perusahaan taksi, bukan sebaliknya diambil secara pribadi karena itu sudah jelas merugikan yang sudah ada dan jelas-jelas tidak membayar pajak lantaran mobil pribadi di pakai angkutan sehingga sudah sangat jelas mereka sudah menyalahi aturan yang ada. 
 
 
Parwata dengan nada sedikit mengancam jika kedepan Grab dan Uber pasca pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 berlaku efektif tetap menyimpang dari peruntukan ijinnya sebagai portal atau aplikasi online namun tetap berlaku sebagai operator maka pihaknya tidak segan-segan akan mencabut ijinnya. 
 
"Jika mereka (Grab dan Uber) menyimpang kita akan mencabutnya karena sudah jelas itu mereka mau main-main dengan kita, karena mereka sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukan ijinnya. Selama ini harga dia (Grab dan Uber) yang bermain sendiri, mana bisa seperti itu sebab mereka kan bukan perusahaan transportasi. Pastinya kita akan bekerjasama dengan pihak Dishub dan kepolisian untuk menindak mereka," ancamnya.
 
 
Parwata secara terus terang mengakui jika setiap ijin yang diberikan termasuk kepada pihak Grab dan Uber atau angkutan sewa khusus itu ada SOP nya, salah satunya yaitu ada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas Perhubungan Bali. Pasalnya, saat ini Dishub Bali yang tahu masih berapa kuota yang diperlukan untuk kendaraan sewa khusus, sehingga sebelum mengeluarkan ijin untuk angkutan sewa khusus pihaknya meminta Rekomtek dari Dinas Perhubungan Bali. 
 
Parwata mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk Grab maupun Uber. Bagi Parwata, persyaratan untuk mencari ijin sewa khusus bukan Rekomtek semata namun ada yang lainnya juga, tetapi jika Rekomtek tidak keluar maka pihaknya tidak berani juga mengeluarkan ijin apalagi kuota angkutan hanya Dishub yang tahu.
 
 
"Ketika Dishub sudah mengeluarkan Rekomtek, maka baru kita keluarkan ijinya. Jangan sampai kita mengeluarkan ijin tetapi kuotanya juga kan ini jadi permasalahan dan kasihan masyarakat Bali terlalu berat dia bersaing. Kuota harus dikaji lagi oleh Dinas Perhubungan sebab modal yang dikeluarkan kan gede, sebab mereka yang bisnis transportasi pasti modalnya tidak tanggung-tanggung, nanti kalau mereka bubar di jalan karena kondisi yang tidak bagus adanya persaingan liar kan kasian mereka," tutupnya.(BB).