Gerindra "Tegaskan" Tak Akan Bela 'Yonda' Dalam Kasus Reklamasi Terselubung Tanjung

  12 Agustus 2017 POLITIK Nasional

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo menegaskan partainya tak akan membela I Made Wijaya alias 'Yonda' yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. 
 
Yonda merupakan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung dari Partai Gerindra.
 
"Kalau ada kader melanggar aturan, Gerindra tidak akan pernah membela, tidak ada pengecualian," kata Edhy Prabowo dalam keterangannya.
 
 
Dia menegaskan, Gerindra tak akan mengintervensi kasus tersebut. Menurutnya, siapa pun harus sama kedudukannya di mata hukum.
 
 
"Gerindra juga bakal memberikan sanksi tegas bila Yonda terbukti bersalah, dan putusan hukumnya sudah inkracht," tegasnya.
 
Sebelumnya pernyataannya di Kuta, Edhy Prabowo mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali jika tidak sesuai aturan yang berlaku. 
 
Ketua Komisi IV DPR RI mengakui telah mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahura secara ilegal di wilayah Bali. 
 
"Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4/2017).
 
Terkait dengan proses hukum terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda, oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi terselubung tanpa izin di kawasan Tahura, wakil ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali itu. 
 
Meski Yonda juga menjabat Anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama dengan Edhy Prabowo, ia mendukung Polda Bali bersikap tegas untuk memprosesnya. 
 
 
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tandasnya.
 
Baginya, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
 
Bahkan, revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan dan dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian. 
 
Ia melanjutkan, tapi jika dalam pemanfaatan itu melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Ia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang. 
  
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, setelah menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias 'Yonda' menjadi tersangka, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka baru. 
 
 
Sehingga kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung totalnya menjadi enam orang. 
 
Kelima tersangka baru itu yaitu I Made Widnyana SE.,MM, I Ketut Sukada, I Made Suarta, I Made Mentra, dan I Made Marna. Meski menyandang status tersangka, namun kelimanya tidak ditahan. 
 
Penetapan tersangka terhadap Yonda dan lima tersangka lainnya dilakukan setelah aparat Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, seperti ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Bali dan ahli kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Bali, ditemukan ada unsur pidana pada kasus tersebut. 
 
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
 
Yonda sekalu Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.(BB).