Gelar Perkara Kasus Munarman, Polda Bali Naikkan Status ke Penyidikan

  19 Januari 2017 PERISTIWA Denpasar

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Polda Bali terus memproses kasus fitnah pecalang dengan terlapor Jubir FPI Munarman. Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari ini Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, status kasus Munarman yang memfitnah pecalang saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA : Ingin Perubahan, Pemilih Pemula Diprediksi Memilih Pasangan SURYA

“Tadi pagi sudah gelar perkara dengan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan, selain statusnya yang meningkat pihaknya juga  sudah memeriksa saksi-saksi ahli.

“Hari ini ada saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ITE,” katanya seraya menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa Ketua Pecalang Bali.

BACA JUGA : Hina Pecalang, 42 Pengacara Siap Back Up Pelapor Juru Bicara FPI Munarman

Seperti diberitakan, Jubir FPI Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin 16 Januari 2017 di Polda Bali.

Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat lintas agama Bali, karena dinilai telah memfitnah pecalang di studio Kompas TV, tiga bulan yang lalu.

BACA JUGA : Pojok Taman Kota Denpasar Jadi Tempat Pentas Seni Sabtu dan Minggu


Dalam video yang diunggah ke Youtube berdurasi 1 jam 24 menit, Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim sholat Jumat dan petugas keamanan itu disebutnya telah melempari rumah warga muslim di Bali. (BB).