Gasak 7 TKP di Bali, Residivis 'Garong' Asal Kalbar Ditembak

  07 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Samarudian alias Udin Bin Hipni (24) asal Kalimantan Barat (Kalbar), ditembak petugas saat berusaha kabur di Jalan Patimura Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (3/5) lalu pukul 01.45 Wita.
 
 
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Balikpapan, Kalimantan Timur," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Senin (7/5). 
 
 
Tersangka tiba di Bali pada Minggu (1/4) bersama sejumlah teman - temannya untuk berlibur. Namun selesai berlibur, teman - temannya kembali ke Kalimantan Barat tetapi pria kelahiran 31 Agustus 1994 ini memilih tinggal di Bali dengan menyewa sebuah kos di Jalan Mataram Gang Sentul Nomor 6, Kuta.  
 
Di Bali tersangka melakukan aksi kejahatan sebanyak 7 TKP dengan kerugian terbesar dialami oleh korban Hai Long restourant di Jalan Raya Kuta No. 98 Kuta.
 
 
 
"Uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di laci meja kasir berhasil digasak pelaku. Uang sebanyak itu dipakai untuk membayar hutang ke sejumlah rekan - rekannya, kirim ke istrinya di Kalimantan Barat, setor ke rekening tabungannya, serta dipakai untuk beli sepeda motor dan keperluan hidup sehari - harinya," terangnya Artana.
 
Modusnya, semua sama, yaitu mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mencari target utamanya adalah uang. "Kalau uang tidak ada baru mencari barang berharga, seperti handphone dan laptop," imbuhnya.
 
 
Untuk beraktivitas sehari-hari tersangka menyewa sepeda motor dan dipakai transportasi dalam melakukan aksi pencurian. 
 
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Hasilnya, aksi pelaku beserta sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku dan tempat tinggalnya. 
 
 
"Kalau tidak salah, ada dua TKP CCTV-nya terlihat pelaku dengan jelas dan kendaraan yang dipakai. Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggalnya, anggota kami melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Mataram dan Patimura. Dan pada saat pelaku melintas di Jalan Patimura hendak menuju Legian langsung ditangkap. Tetapi karena pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga anggota menembak kakinya untuk melumpuhkannnya," tandasnya.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(BB)