Finalisasi Raperda, DPRD Minta Usaha Pertambangan Berkeadilan

  17 April 2017 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kegiatan usaha pertambangan perlu secara berkeadilan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Demikian kesimpulan Rapat Pansus Pertambangan Bukan Logam dan Batuan di Ruang bamus DPRD Bali, Senin (17/4/2017).                        
 
Rapat Pansus yang pada prinsipnya memfinalisasi pembahasan raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan itu juga menelorkan hasil, bahwa untuk memperoleh izin pertambangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknik, finansial dan lingkungan, dimana persyaratan lingkungan tidak terkait ketinggian topografi. Rapat yang dipimpin Ida Bagus Gede Udiyana itu dihadiri pihak eksekutif yakni Kadis ESDM Ketut Wija, Kadis DLH Gede Suarjana, Kadis Ketenagakerjaan Putu Bagus Udiana, dan dari Biro Hukum diwakili oleh Edy Sastrawan.      
 
Rapat Pansus memfinalisasi pembahasan raperda yang sebelumnya disampaikan Gubernur Bali pada rapat kerja dengan DPRD Bali, Senin (10/4/2017).                                                
Menurut Gubernur, terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di dalamnya  mengatur beberapa pengalihan kewenangan  yang salah satunya adalah beralihnya kewenangan pengelolaan galian C dari kabupaten/kota ke provinsi.                          
 
Dengan pengalihan kewenangan tersebut, hal yang mendesak harus dilakukan adalah sinkronisasi peraturan antara kabupaten/kota dengan Raperda disusun sehingga kegiatan galian C akan memiliki payung hukum yang jelas serta tidak terjadi  tumpang tindih peraturan.
 
"Terkait galian C, harus ada sinkronisasi aturan, harus ada payung hukum yang jelas yang mengatur hal itu. Jangan sampai aturan di kabupaten/kota  tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Untuk itu kita harus kaji dengan benar,  terutama dari aspek hukumnya serta kaji pula aspek aspek lainnya.
 
Dengan payung hukum yang jelas maka penambangan liar dapat dicegah," kata Gubernur Pastika.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Kory menyampaikan bahwasannya penyusunan Raperda galian C perlu mendapat kajian lebih dalam lagi dengan OPD terkait baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya, sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. (BB).