Dukung Denpasar Kota Kompeten, United Bali Driver Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi

  02 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Program Denpasar Kota Kompeten yang dicanangkan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra  bersama Wakil Walikota I GN Jaya Negara mendapat respon positif dari tenaga kerja di Kota Denpasar. Program sertifikasi kompetensi ini telah berjalan menyasar tenaga kerja dibidang pariwisata dengan keberlanjutan program mendapatkan sambutan dan respon positif dari  United Bali Driver yang melakukan kerjasama dengan Pemkot Denpasar  serta Lembaga Sertifikasi Pariwisata-Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) mengadakan uji sertifikasi kompetensi, Kamis (2/2/2017) bertempat di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Pelaksanaan uji kompetensi ini dihadiri langsung Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga : Percepat Rampungnya LKPJ Hibah 2016, Pastika Tekankan Fungsi Pengawasan kepada Pimpinan OPD

“Sejalan dengan apa yang digulirkan Walikota Rai Mantra menjadikan Denpasar sebagai Kota Kompeten, seluruh tenaga kerja harus profesionalisme dan tersertifikasi. Unted Bali Driver yang mempunyai keanggotaan 500 orang driver pariwisata bekerjasama LSP-PBI mengadakan uji sertifikasi kompetensi,” ujar Sekjen sekaligus Asesor United Bali Driver, I Ketut Gede Widanta

Lebih lanjut  Widanta mengatakan, mekanisme dari uji sertifikasi ini meliputi Pra Asessment, Asessment  dilanjutkan dengan tahap pengajuan yang dibagi menjadi 3 meliputi tes tulis, tes lisan, dan observasi langsung dilapangan. Hal ini juga meliputi tahapan speaking driver, safety driver, serta yang terpenting bagimana mereka mampu melakukan pengecekan berkala terhadap kendaraan  maupun kelengkapan surat-surat sebelum memulai pekerjaan. Disamping itu terdapat kriteria tambahan bagi seorang pengemudi dituntut mampu melayani para tamu yang dipadukan dengan skill, serta mengikuti aturan lalu lintas sembari berkomunikasi dengan tamu. Jika semua mekanisme tersebut dapat dilalui dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi dari Asesor, masuk ke langkah verifikasi, serta pelaksanaan  rapat pleno di pusat terkait dengan penerbitan SK Sertifikasi profesi.

“Harapan kami initnya adalah peningkatan SDM yang memiliki daya saing yang baik terlebih dijaman globalisasi ini. Dan sudah barang tentunya kami sangat mendukung Program dari Pemerintah Kota Denpasar  sebagai kota kompeten, terlebih Denpasar juga dicanangkan sebagai kawasan smart city yang tentunya dapat bersinergi dengan program kami,” katanya.

Baca Juga : Seleksi Administrasi Penerimaan Tenaga Non PNS RSUD Bali Mandara, 5.905 Pelamar Lulus

Walikota Rai Mantra mengapresiasi langkah dari United Bali Driver melakukan sertifikasi profesi. Sudah selayaknya semua tenaga kerja bekerja secara profesional serta memiliki sertivikasi profesi, sehingga mereka memiliki standarisasi dan mampu bersaing. 

“Dalam hal ini kita memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan harus didukung dengan teknik dan profesionalisme yang baik juga. Disamping itu didunia ini profesionalisme bisa diukur dengan melakukan uji sertifikasi profesi kompetensi,” kata Rai Mantra.

Disamping itu menurut Rai Mantra uji kompetensi ini sangat mutlak dilaksanakan, sebagai salah satu persyaratan serta tuntutan dari ASEAN dan dunia, dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas didukung dengan tenaga-tenaga profesional di bidangnya masing-masing. Hal ini juga tak terlepas dari kemampuan seseorang dalam interaksi sosial dengan kemampuan komunikasi menjadi hal penting. Sehingga penguasaan bahasa menjadi hal wajib, disamping hal pengting memahami bahasa Bali, juga perlu ditunjang dengan pengetahuan bahasa negara lainnya. 

“Kalau sudah memiliki sertifikasi dan kompetensi maka akan menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatakan kualitas SDM di Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Bali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Sementara Manager LSP-PBI, Gunawan mengatakan, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini sudah tidak ada semacam pembatasan. Yang membedakan tenaga kerja  saat ini hanya dengan sertifikat kompetensi, setiap tenaga kerja khususnya di sektor pariwisata harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan PP Nomor 2  Tahun 2012 tentang sertifikasi usaha dan profesi pariwisata di Indonesia.

“Salah satu pasal yang menyebutkan bahwa, setiap pekerja pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk membekali diri kita disamping sebagai pengakuan bagi profesi kita,” pungkasnya. (BB)