Disebut Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Sinar 7,5 tahun Penjara

  26 April 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya (berbaju putih)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Beda dengan terdakwa orang asing yang mengajukan rehab karena masalah kejiwaan, bisa mendapat keringanan. Tapi yang dialami terdakwa Made Sinar Putra (44) yang selama ini selalu disebut-sebut ada masalah kejiwaan justru dijatuhi hukuman pidana penjara 7,5 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Kamis (26/4).
 
 
Putusan itu diberikan atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu dengan berat total 42,33 gram. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah  melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sehingga diganjar hukuman lima tahun penjara," kata hakim.
 
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
 
 
 
Dalam dakwaan terungkap, sebelum ditangkap petugas terdakwa sempat dihubungi seseorang bernama Ahmad (DPO) pada 25 September 2017, yang menawarkan sabu-sabu. 
 
Kemudian, terdakwa mentrasnfer uang Rp6 juta kepada Ahmad. Setelah disepakati harga barang, pada 26 September 2017, Pukul 10.00 Wita menghubungi Ahmad melalui telepon untuk bertemu di Jalan Mahendradata Denpasar. 
 
Namun, Ahmad membatalkan pertemuan itu dan memberikan pesan singkat kepada terdakwa untuk bertemu di Jalan Buluh Indah yang kemudian mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar.
 
Singkat cerita, terdakwa yang turun dari mobilnya langsung mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu dan masuk ke dalam mobilnya yang kemudian membawa barang haram itu ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII Nomor 5, Denpasar Barat.
 
Saat hendak turun di depan rumah, terdakwa langsung dihampiri beberapa orang petugas yang tidak dikenalnya. Karena panik, terdakwa kembali masuk kedalam mobil dan memacu mobilnya hingga menabrak petugas yang menggunakan sepeda motor itu dan terjadi aksi kejar-kejaran.
 
 
Petugas berhasil menangkap terdakwa, karena mobil yang dibawanya mengeluarkan percikan api dan terhenti di depan Bale Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
 
Terdakwa dibawah kuasa hukum Edward Pangkahila, dkk, sempat sebelumnya dikatakan alami gangguan jiwa. 
 
Bahkan saat jalani sidang tuntutan, terdakwa sempat buat ulah yang membuat beberapa napi lain ngamuk dan teriak-teriak ingin menghabisi terdakwa karena ulahnya yang petantang petenteng.(BB)