Dimusnahkan, Ternyata BB Ikan Tongkol Selundupan Sudah Busuk dan Penuh Belatung

  21 November 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Beberapa hari setelah diamankan pada Minggu malam (18/11) malam lalu, barang bukti (BB) 111 box ikan tongkol ilegal dimusnahkan, Rabu (21/11).
 
 
Diketahui, 4 ton ikan tongkol tersebut diangkut dari Karangasem, rencananya dikirim ke Muncar, Jawa Timur. Pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal.
 
Pemusnahan tersebut dilakukan pihak Kepolisian Kawasan Laut Gilimanuk dan juga disaksikan petugas dari Karantina Ikan Gilimanuk serta para sopir yang kendaraannya dipakai mengangkut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur.
 
 
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa mengatakan pemusnahan barang bukti ikan tongkol ini dikarenakan barang-barang tersebut mudah rusak.
 
 
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
 
“Sesuai Undang-Undang kami musnahkan dengan dikubur. Namun sebelum dikubur, kami lakukan penyisihan barang bukti untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, Rabu (21/11/2018).
 
 
Dari 4 ton barang bukti ini, lanjut Muliyadi, disisihkan sebanyak 15 ekor ikan yang selanjutnya dititipkan di mesin pendingin milik karantina. Sebagian besar ikan-ikan yang dikemas kedalam 111 box stereofoam tersebut sudah dalam keadaan busuk, dikerubuti belatung dan mengeluarkan bau busuk.
 
 
Sementara itu petugas Karantina Ikan Gilimanuk, Rahmat Hidayat ditemui dilokasi mengatakan pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari karantina asal, kondisinya pun sudah rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi.(BB)