Diganjar Hukuman 9 Tahun, Wanita Pasangan 'Kumpul Kebo' Ini Pingsan

  23 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Nyoman Wulandari (21) langsunh jatuh pingsan, di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar, Rabu (23/5) begitu mendengar putusan hakim. Sontak saja membuat petugas dan pengunjung sidang sedikit riuh dan langsung mengangkat wanita memiliki tatto di leher itu ke ruang tahanan.
 
 
Sementara kekasihnya, Komang Hendra (37) yang didudukkan bersamaan hanya bisa menitikkan air mata atas ganjaran hukuman yang diterimanya.
 
Keduanya divonis hakim selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua I Dewa Budi Watsara atas perbuatan kedua terdakwa memiliki dan menjual narkoba.
 
 
Kedua terdakwa yang tinggal bareng di rumah kos Pondok Batur di Jalan Tukad Petanu, Gang Belibis, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel) ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 12,21 gram.
 
"Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 sebagaimana pelanggaran atas Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (dakwaan pertama penuntut umum)," tegas hakim I Dewa Budi Watsara.
 
 
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Ari Suparmi SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.  
 
Sebagaimana disebutkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki narkotila golongan 1 bulan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, hingga kasus keduanya bergulir berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.
 
 
Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kos dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram. Hasil intrograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta.
 
Dari interograsi, barang tersebut (sabu) selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.(BB)