Diduga Pungli, Suami Angelina Sondakh Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar

  18 November 2016 PERISTIWA Nasional

Tempo

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan tim Divisi Profesi dan Pengamanan telah menangkap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim Satuan Tugas Profesi dan Pengamanan Polri menyita barang bukti sebanyak Rp 3 miliar.
 
"Sekarang masih diperiksa intensif di Divisi Propam,” kata Dwi melalui pesan pendek, Kamis (17/11/2016). Ia enggan menerangkan kronologi penangkapan Brotoseno. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, juga belum memberikan keterangan. Ia hanya berujar, Brotoseno ditangkap di Jakarta. “Dua hari lalu ditangkapnya. Kabarnya, terkait dengan kasus cetak sawah,” ujar Boy.
 
Boy enggan menerangkan lebih gamblang soal kasus Brotoseno. Ia menuturkan belum ada hasil pemeriksaan terkait dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Boy juga enggan menerangkan siapa yang telah “diperas” Brotoseno. Rencananya, ia akan menggelar konferensi pers terkait dengan kasus suami Angelina Sondakh itu, Jumat (18/11/2016).
 
Direktorat Tindak Pidana Korupsi tengah menangani dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif 2012-2014. Sebelumnya, kepala kepolisian saat itu, Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan, dari 4.000 hektare yang menjadi perencanaan awal, hanya terealisasi 100 hektare. Padahal targetnya sekitar 100 ribu hektare sawah baru. Kondisi lahan yang terealisasi itu pun tak terawat.
 
Badrodin menambahkan, lahan yang dipilih di Ketapang, Kalimantan Barat, tidak layak menjadi lokasi proyek. "Atas dasar itulah, saya katakan bahwa proyek pencetakan sawah tersebut fiktif," tutur Badrodin di depan Komisi Hukum DPR. Proyek senilai Rp 360 miliar tersebut didanai corporate social responsibility (CSR) dari tujuh perusahaan pelat merah, antara lain PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.
 
Selain dua perusahaan minyak dan gas itu, proyek cetak lahan sawah tersebut juga dibiayai Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya. Tujuh BUMN tersebut menyetorkan uang masing-masing Rp 15-100 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan pun telah menemukan kejanggalan proyek fiktif tersebut.
 
Berdasarkan temuan BPK, dari rencana program mencetak 100 ribu hektare lahan sawah, hanya ditemukan 100 hektare atau 0,1 persen dari target program. Sawah yang ada pun diduga bermasalah karena kepemilikannya masih atas nama penduduk. BPK mengindikasikan ada kerugian negara Rp 208,64 miliar akibat penyimpangan proyek tersebut. (BB/tempo).