Dalih Kepentingan Lab, Aneh! Ganja 25 Kg Masuk Sidang Menyusut 5 Kg

  11 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dengan alasan adanya penyusutan untuk kepentingan labotorium, 25 paket ganja dengan berat total 25 kg bruto menyusut 5 kg.
 
 
Itu terjadi dari barang bukti milik terdakwa Muh.Hariyono saat dihadirkan di persidangan pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/4).
 
Terdakwa diamankan saat mengambil paket melalui ekspedisi. Menariknya pria berumur 34 tahun ini adalah mantan karyawan ekspedisi di tmpat ia mengambil paket ganja selama ini.
 
"Untuk mengedarkan ganja, terdakwa mendapat upah sebesar empat juta rupiah. Dan sebelumnya sudah empat kali mengambil paket ganja, ini yang ke lima dan berhasil diamankan petugas BNN provinsi Bali," beber Jaksa I Gde Raka Arimbawa.
 
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya selaku penerima barang bernama Kurniawan Risdianto (berkas terpisah).
 
 
Penangkapan terjadi di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso No.1A, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) pukul 21.00 lalu.
 
Harusnya agenda sidang yang dipimpin Hakim Koni Hartanto,SH.MH ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun sayangnya persidangan terdakwa yang didampingi I Nyoman Ferri Supriadi dan Agoes Eka Willy Fijariawan selaku penasehat hukumnya, ditunda hingga pekan depan.
 
Jaksa Arimbawa menyebut terdakwa untuk kelima kalinya diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO) mengambil paket narkotika jenis ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara di kantor JNE Sanur. 
 
Sehari sebelumnya, Hariyono lebih dulu berkomunikasi lewat Whatshaap (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE. Tujuannya mengkonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya esok hari.
 
 
Singkat cerita, terdakwa ke kantor JNE mengambil 25 paket ganja seberat 25 kg bruto. Barang itu kemudian menyusut juga diambil untuk kepentingan laboratorium sehingga sampai persidangan menjadi 20.105 gram bruto atau 18.480 gram neto. "Penyusutan hampir 5 kg untuk kepentingan laboratorium saat proses penyidikan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika.(BB)