CTCLH Unud Dorong 5 Kabupaten di Bali 'Stop Iklan Rokok' di Luar Ruangan

  03 Agustus 2018 KESEHATAN Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Para pegiat anti rokok di Bali yang tergabung dalam Center of Excellence for Tobacco Control & Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana semakin gencar melakukan kampanye bahaya rokok bagi kesehatan. CTCLH telah menginisiasi pelarangan iklan rokok dan terus akan menguranginya hingga Bali zero iklan rokok.
 
 
Meski sejumlah kabupaten di Bali telah melakukan pelarangan iklan rokok di luar ruangan, pihak CTCLH terus akan mendorong terutama 5 kabupaten lain seperti Jembrana, Tabanan, Buleleng, Karangasem dan Badung untuk segera melakukan penyetopan iklan rokok di luar ruangan.
 
Ketua CTCLH Made Kerta Dhuana mengaku sampai saat ini baru kota Denpasar, Gianyar, Klungkung dan Bangli yang berani membuat terobosan menyoal pelarangan iklan rokok di luar ruangan.
 
"Kita mendorong 5 kabupaten lain untuk bisa merealisasikan stop iklan di luar ruangan tapi ya itu susah sekali kita sudah audiensi ke Badung dan Tabanan meski belum menghasilkan. Sepertinya para pengiklan ini karena Denpasar nihil mereka mengincar kabupaten lain yang masih 'abu-abu' soal stop iklan rokok di luar ruangan ini," ujar Made Kerta Dhuana saat diskusi bersama dr I Gede Artawan Eka Putra, M. Epid (Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Bali), dr I Gede Wira Sunetra, MPPM (mantan Kabid P2P Dinkes Provinsi Bali) dan para aktivis anti rokok di Denpasar, Jumat (3/8).
 
 
 
Saat ini, prevalensi merokok di Bali meski lebih rendah dibandingkan dengan nasional namun ada kecenderungan meningkat jumlah perokok aktifnya yaitu di tahun 2013 survei menunjukkan jumlah perokok pria 55 persen, wanita 5 persen dan remaja 27 persen. 
 
"Bali paling rendah secara rata-rata nasional tapi angkanya tinggi," tukasnya.
 
Pihaknya patut berbangga meski lima kabupaten tersebut belum menyatakan pelarangan iklan di luar ruangan namun untuk kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), 9 kabupaten/kota di Bali telah memiliki payung hukum atau peraturan kuat yang menjadi dasar agar perokok tidak sembarangan merokok di satu tempat.
 
Dipaparkannya, bahwa kepatuhan terhadap Perda KTR di Bali telah mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir meski implementasinya belum mencapai target 80 persen.
 
 
"Kepatuhan yang rendah terutama pada tempat umum seperti terminal bus, pelabuhan, tempat hiburan, pasar tradisional, hotel dan restoran. Kemudian upaya peningkatan kepatuhan dengan pemasangan tanda belum 100 persen," jelasnya.
 
Justeru yang menjadi pusat perhatiannya adalah ketersediaan asbak sehingga hal ini menurutnya memicu orang untuk merokok.
 
"Jumlah iklan reklame di tahun 2013 lebih tinggi dibandingkan iklan rokok yang terus menurun itu sekitar 6062 untuk iklan reklame sementara iklan rokok 272 itu di tahun 2013 ya," pungkasnya.(BB)