Wacana Penutupan Kafe-Kafe Delod Berawah

Camat Layangkan Surat Peringatan Pencabutan Izin

  07 Desember 2017 TOKOH Jembrana

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Belasan kafe atau warung remang-remang yang buka di kawasan wisata Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,  didapati tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
 
Belasan kafe atau warung remang-remang yang selama ini menjual minuman beralkohol dan mempekerjakan wanita-wanita seksi dan berdandan menor tersebut diketahui mengantongi  Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 
 
Hal tersebut diketahui saat operasi pengawasan ijin oleh Kecamatan Mendoyo, Satpol PP, Koramil dan Polsek Mendoyo, Rabu (6/12) malam.  
 
Dari pengecekan, sebagian besar usaha warung wisata yang beroperasi di Delod Berawah itu menjual minuman beralkohol (mikol) dan tidak sesuai ijin yang dikantongi. Upaya ini merupakan tindaklanjut penutupan setelah dilimpahkan  ke Kecamatan.
 
Dari puluhan kafe di Delod Berawah disidak dan dicocokkan terkait ijin penggunaan IUMK. Hampir di semua kafe yang beroperasi petugas mendapati menjual mikol. 
 
 
Tidak seperti yang tertera di ijin yakni usaha perdagangan makanan dan minuman. Namun beberapa diantaranya pada saat petugas turun, kafe dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi. 
 
Para pemilik dan pengelola kafe yang kedapatan menjual mikol kemudian diminta untuk menandatangani pernyataan menjual mikol.  
 
Camat Mendoyo, I Gede Sujana, dikonfirmasi Kamis (7/12) siang membenarkan adanya sejumlah usaha warung wisata tidak sesuai dengan ijin yang dikantongi, yakni memiliki IUMK, namun menjual mikol.
 
Sebelumnya pihak Kecamatan yang mengeluarkan IUMK tersebut telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut agar memegang IUMK tidak menjual mikol, namun ternyata ijin tersebut disalahgunakan. 
 
“Nanti kita kirim surat peringatan pertama (pencabutan izin). Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi,” terang Sujana, Kamis (7/12/2017). 
 
Menurutnya untuk penjualan mikol itu harus mengantongi izin SIUP-MB dari pemerintah daerah dan dipastikan seluruh kafe yang ada di Delod Berawah tidak memiliki SIUP-MB.   
 
Pihak Kecamatan akhirnya melakukan tindakan terhadap keberadaan kafe-kafe yang beroperasi di kawasan wisata Delod Berawah tersebut dengan menjabut IUMK jika tetap membandel menjual mikol. 
 
Sebelumnya, desa pekraman setempat melayangkan surat permohonan menindaklanjuti penutupan kafe ke Pemkab Jembrana. 
 
Keputusan permohonan itu bermula dari paruman krama di tingkat banjar adat hingga desa. Hasil pesamuan Desa Pakraman Delod Brawah menyebutkan bahwa krama Desa 
Pekraman keberatan adanya tempat hiburan malam di wilayah desa. 
 
Warga juga sepakat untuk menutup kafe lantaran berdampak sosial. Belakangan diketahui, sejumlah kafe itu mengantongi izin IUMK yang dikeluarkan Kecamatan. Sehingga kecamatan kini melakukan evaluasi dan pengecekan ulang ijin tersebut.(BB)
 
 
BACA JUGA :