Brotoseno Ditangkap Terkait Proses Pemeriksaan Dahlan Iskan

  18 November 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Satgas Saber Pungli menangkap perwira menengah AKBP Brotoseno pada Kamis (17/11/2016). Penangkapan tersebut terkait kasus suap korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang melibatkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (DI).
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto memaparkan kronologis penangkapan tersebut. Menurutnya hal itu bermula adanya laporan yang mengatakan ada oknum Polri yang menerima suap.
 
 
Laporan itu ditindaklanjuti oleh saber pungli dan Paminal dengan mengerahkan intelijen. Sehingga didapatkan dua nama anggota Polri yang diketahui terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah fiktif pada 2012-2014 tersebut. 
 
Dari tindak lanjut itu, dua anggota Polri berinisial BR dan D ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut didapatkan uang senilai Rp 1,9 miliar. "Dia tidak sendiri tapi bersama saudara BR yang anggota Polri juga. Dari pemeriksaan keduanya, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sejumlah Rp 1,9 miliar," ujarnya. 
 
Uang senilai Rp 1,9 miliar tersebut diakui keduanya dari seorang pengacara berinisial HR. HR merupakan pengacara mantan menteri BUMN inisial DI dalam kasus korupsi cetak sawah tersebut. "Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu yang berikan sejumlah uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," ujarnya.
 
Kemudahan pemeriksaan tersebut, ujarnya, seperti penundaan pemeriksaan DI dalam perkara yang menjerat mantan direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina, pada 2015 lalu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. DI dipermudah oleh penyidik sehingga pemeriksaan ditunda agar dapat bepergian keluar negeri.
 
"DI itu sering keluar negeri, baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR," ujarnya.
 
 
Pemberian suap itu, kata Rikwanto, dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Oktober dan November. Namun masih dalam pendalaman apakah akibat suap tersebut memperpendek kasus atau justru menghilangkan kasusnya. "Jadi untuk sementara kita periksa internal, nanti setelah selesai internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," ujarnya.
 
Dua oknum Polri ini dinilai telah melanggar kode etik profesi yakni pasal 7 dan 13 bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Selain itu, setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan gratifikasi. (BB/republika).