Bisakah Ormas Anarkis Dibubarkan?

  17 Januari 2017 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya/liputan6

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional.Banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi anarkis membuat desakan pembubaran semakin kencang. Rupanya membubarkan Ormas tidak semudah mendirikan dan mendaftarkan ke pemerintah.

BACA JUGA : Polri: Memblokir Akun Medsos Bukan Domain Kepolisian

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap orang bisa dengan mudah mendaftarkan pendirian ormas secara online. Tapi langkah panjang harus dilalui untuk bisa membubarkan ormas.

"Kalau masalah FPI ya dia terdaftar di Depdagri. GMNI, Kami tidak tahu. Kalau HTI tidak ada. FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

BACA JUGA : Redam Polemik, Pemprov Bali Diharapkan Segera Buat Surat Larangan Iklan Angkutan Online

Setiap kali ormas yang akan dibubarkan harus melalui laporan masyarakat. Ormas kemudian mendapat surat peringatan satu, dua, tiga. Selain itu, pembubaran ormas juga harus melalui keputusan pengadilan.

"Banyak yang nuntut harus dibubarkan dasarnya apa harus dibubarkan. Kan enggak bisa kami tidak punya kewenangan," jelas Tjahjo.

Berbeda lagi bila ormas itu diketahui memegang ajaran sesat. Pembubaran kemudian ada di tangan kejaksaan. Sebut saja kasus Lia Eden. Termasuk ormas yang kedapatan akan berbuat Makar.

BACA JUGA : Wow! Para Bidan Ini Tawarkan Pelatihan Melahirkan di Mobil

Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang begitu saja. Karena Kebenaran berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang.

"Sekarang kita kumpul bikin ormas asal asas Pancasila langsung diterima. Soal keluar teriak-teriak beda ada peringatan satu dua tiga," pungkas Tjahjo.(BB/liputan6).