Pihak Aplikasi Angkutan Online Dipanggil

Biang Kisruh Angkutan, Kapolresta Akan Cek Legalitas Perusahaan Aplikasi Angkutan Online

  03 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk kesekian kalinya dalam satu tahun lebih, gabungan asosiasi transport lokal Bali kembali menyuarakan aspirasi dengan demo menuju Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Aksi "Super Kabeh" dengan ribuan massa yang konvoi mengendarai kendaraan roda empat dan dua hari ini, Rabu (3/5/2017) dari Dewi Sri Kuta melalui Bypass Ngurah Rai itu tentu saja sempat membuat macet dan melumpuhkan akses jalan Bypass Ngurah Rai yang dilalui massa.
 
 
Setibanya di depan Kantor Gubernur Bali, ribuan massa dengan banten pejati berdoa menghaturkan segehan sebagai bukti menolak angkutan online baik Grab dan Uber agar diblokir di Bali. Usai berdoa, mereka menyampaikan sspirasi agar pemerintah menutup aplikasi Grab dan Uber di Bali. Dalam aksi demo, mereka juga mempertanyakan kenapa penentuan tarif dan kuota tidak melibatkan "stake holder" di Bali. Apalagi, kouta taksi khusus atau angkutan sewa khusus untuk online sudah habis di Bali.
 
 
"Inilah masyarakat menolak angkutan online karena beroperasi secara ilegal. Pemerintah tidak tegas menyelesaikan masalah. Apakah senang kami terus demo? Gak mau menyelesaikan masalah. Karena Kadishub tidak mau mengikuti aturan dan malah mengeluarkan kuota ijin angkutan online sampai 7.500. Tapi kita tidak diajak ikut menentukan kuota itu. Jadi Kadishub ini yang melanggar aturan dan tidak menindaklanjuti dengan membela Grab dan Uber," sentil Koordinator Aksi Super Kabeh, Ketut Witra dalam orasinya dihadapan Kadis Perhubungan ( Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH .MH dan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.
 
 
Menurut Witra, pihak angkutan online baik Grab maupun Uber selama ini sudah diberikan waktu sangat panjang namun sampai sekarang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku dari PM 32 2016 hingga kini belum memenuhi 11 poin aturan dalam PM26/2017. 
 
Parahnya lagi, kata Witra, pemerintah malah membiarkan dan tidak tegas menerapkan aturan serta tidak memberikan sanksi apapun terhadap pihak angkutan online atau yang juga dikenal transport daring (dalam jaringan).
 
 
"Anehnya itu Kadishub mengajak dan merayu-rayu Aspaba agar masuk Grab, ini harus ditelusuri ada apa? Jadi Kadishub ini selaku apa di Grab? Apakah Pak Kadishub jadi Bosnya Grab? Kita harap Kadishub bisa menyelesaikan masalah transportasi ini, kalau tidak bisa jangan jadi Kadishub lagilah," tegasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama Ketua KSU Aspaba, Mangku Wayan Kanta berharap jangan ada lagi ada sosialisasi angkutan online mengingat sudah 16 rekan mereka di penjara akibat memperjuangan keadilan dalam dunia transportasi. "Saya seperti memelihara parasit dan banyak yang mengaku-ngaku, sehingga banyak yang iba untuk berjuang menolak online," ungkapnya.
 
 
Terkait tudingan transport lokal Bali, Kadishub Bali, IGN Sudarsana hanya bisa membantah dan mengklarifikasi bahwa yang disampaikan tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, berkaitan dengan kuota sejak tahun 2015 sudah ada kuota sekitar 20 ribuan yang dikaji pihak ketiga yang berkompeten. Sementara, angkutan sewa tidak dalam trayek masih ada sisa kuota 7.500 yang sudah dikaji dan ditandatangani gubernur, tapi sayang Kadishub lupa siapa yang mengkaji.
 
"Saya tidak ada mengajak ABC mengajak ke Grab itu tidak ada, itu pertama klarifikasi saya. Berkaitan dengan kuota sudah jelas-jelas ada kuota sekitar 20 ribuan yang dikaji pihak ketiga berkompeten tahun 2015 tentang hal ini," kelitnya dihadapan ribuan massa.
 
 
Kekisruhan angkutan pasca kehadiran angkutan aplikasi online Grab dan Uber yang berkepanjangan akhirnya membuat Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo terketuk dan tidak bisa tinggal diam. Akibat kebuntuan tuntutan ribuan massa transport lokal dengan Kadishub akibat kehadiran aplikasi angkutan Grab dan Uber yang menjadi biangkerok permasalahan akhirnya, Kapolresta Denpasar minggu depan akan memanggih pihak perusahaan aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber ke Mapolresta Denpasar.
 
 
"Hasil pertemuan tadi antara pihak Kadishub dengan pihak perwakilan transport lokal tidak memuaskan jawaban, maka kita mengambil keputusan untuk memediasi kedepan dan mempertemukan antara pihak taksi online dan taksi konvensional," jelas Hadi Purnomo.
 
Hadi Purnomo mengaku pihaknya secara khusus minggu depan akan memanggil pihak perusahaan aplikasi baik Grab maupun Uber untuk mengecek dan mempertanyakan legalitas perusahaannya yang menjadi biangkeladi konflik dan protes dari transport lokal Bali. Ia berjanji akan komitmen menindak jika perijinan atau legalitas perusahaan aplikasi online tidak memenuhi syarat ataupun melanggar aturan yang berlaku. 
 
 
"Langkah itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya perkelahian antar supir, kami siap membantu mengkondisikan dan bekerja sama dengan Dishub untuk membantu menertibkan angkutan atau taksi yang tidak berijin. Sehingga nanti ada kejelasan tentang ijin mereka (aplikasi angkutan online) serta kami akan langsung menanyakan keputusan langsung Dishub sehingga harus ada komitmen dan mereka siap menerima sanksi jika tak patuhi aturan," tandasnya menyudahi.(BB).