Belum Penuhi PM 26, Polresta Minta Dishub Bali Blokir Angkutan Online

  26 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski Kementerian Perhubungan telah menekankan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017, namun hingga kini angkutan online Grab dan Uber belum juga mampu memenuhi aturan resmi yang telah disepakati tersebut.
 
Hal itu memantik keinginan para sopir lokal Bali yang dibawah naungan Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) mendatangi Mapolresta Denpasar untuk mengadukan pelanggaran aturan yang dilakukan transport berbasis aplikasi asing tersebut. 
 
Selain mengadukan pelanggaran PM26 yang dilakukan pihak Grab dan Uber, mereka juga mempertanyakan kelanjutan surat perjanjian yang telah disepakati pada 20 Mei 2017 lalu dan ditanda tangani oleh pihak Grab dan Uber, Sopir Online Bali, Sopir Lokal Bali dan disaksikan Kadis Perhubungan Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH .MH, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
 
 
Dalam pertemuan di Mapolresta Denpasar hari ini, puluhan perwakilan sopir lokal Bali diterima Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Heri Supriawan, S.IK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto. 
 
Ketua Umum Alstar-B, I Ketut Witra yang didampingi para pengurus Alstar B lainnya dalam pernyataannya kepada kedua perwira yang bertugas di Polresta itu menyatakan ia bersama puluhan sopir lokal dari berbagai pangkalan di Bali itu datang untuk menagih janji Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo yang sebelumnya dalam perjanjian itu melakukan mediasi terkait polemik dan ijin angkutan online yang telah disepakati berlaku efekti 1 Juli 2017 lalu seperti yang tertuang dalam PM 26 tersebut.
 
"Pihak kepolisian Polresta Denpasar bersama pihak Grab dan Uber serta pihak angkutan lokal dan online telah menandatangani perjanjian yang dibuat dan disepakati dimana pada 1 juli 2017 bila ada pihak Grab dan Uber yang tidak berijin itu akan ditindak. Kan sepertu itu yang pak Kapolres tandatangani jadi kita kesini bertanya tentang permasalahan ini," ucap Witra kepada pihak Kapolresta yang diwakili oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Heri Supriawan, S.IK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Rabu (26/7/2017).
 
Selain Witra, penyampaian pendapat juga dilakukan silih berganti, salah satunya disampaikan oleh I Nyoman Suwendra dari Ketua Margaya Transport menambahkan jika selama ini yang mestinya ditindak Dishub Bali dan pihak kepolisian adalah terkait ijin pelaksana Grab dan Uber apakah penyelenggara ini mempunyai ijin atau tidak. 
 
 
Semestinya aplikasi daring atau dalam jaringan seperti Grab dan Uber bergabung ke organda ataupun koperasi resmi serta harusnya yang menentukan harganya pihak koperasi sebagai pelaksana.
 
"Disinikan ada penyelenggara juga ada pelaksana, tetapi yang bapak tindak selama ini pelaksananya bukan penyelenggaranya yang kami inginkan. Kedatangan kami kesini menyampaikan apakah penyelenggaranya mempunyai ijin apa tidak?. Untuk itu saya minta pihak Polresta menjembatani pemblokiran Grab dan Uber," pintanya.
 
Terkait aspirasi sopir lokal Bali itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Heri Supriawan, S.IK menegaskan jika pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber. 
 
Untuk itu, Heri meminta semestinya pihak Dishub Bali melalui Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Grab dan Uber yang melanggar PM 26 Tahun 2017 itu. 
 
"Terus terang kami di kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber. Jika melanggar PM 26 Tahun 2017 saya minta mestinya pihak Dishub Bali bersama Kominfo memblokir aplikasi online itu. Kalau bikin resah dan melanggar khan tinggal mereka menutup aplikasinya. Peran kita bersama Dishub dalam razia hanya menindak kendaraan yang tidak memiliki ijin dan STNK serta SIM," jelas Heri kepada para sopir lokal tersebut. 
 
Untuk menindaklanjuti surat perjanjian yang telah disepakati berbagai pihak di Mapolresta pada 20 Mei 2017 lalu, Heri mengaku secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dishub Bali, Pemprob Bali, DPRD Bali, sopir lokal Bali, dan pihak Grab maupun Uber untuk melakukan pertemuan lanjutan yang tempatnya bisa di Mapolresta ataupun di tempat lain yang disepakati bersama. 
 
Untuk itu, pihaknya akan teruskan aspirasi ini kepada instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk mencari solusi-solusi penyelesaian aturan yang tepat bagaimana regulasi yang ada terkait angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus ini.
 
"Kami kepolisian siap membantu mereka (sopir lokal Bali) sehingga situasi di Denpasar menjadi kondusif. Untuk langkah pemanggilan selanjutnya, kami akan mengkoordinasikan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait masalah kuota dan tarif atas maupun bawah itu. Itu adalah kewenangan dari Dinas Perhubungan, tentunya mereka melakukan kajian-kajian untuk menentukan berapa kuota berlaku di Bali serta seperti apa pelaksanaannya kedepan," tandasnya mengakhiri.(BB).