(Bukan Perjanjian Kerjasama Tapi Punia)

Beh Kok Bisa Level 21 Mall Caplok Lahan di Pulau Seram

  25 Januari 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Terkait lahan yang dicaplok Level 21 Mall loading dock atau bongkar barang yang katanya ada perjanjian kerjasama dengan pihak banjar setempat, namun ternyata setelah dicek masih sebatas pembicaraan lisan dan diragukan kepemilikannya mengingat lahan itu milik negara.

Klian Banjar Ekasila, Gede Putu Wardana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, memang lahan itu milik warisan orang tua kami, yang kini sedang dicek dokumennya.

BACA JUGA : Walikota Rai Mantra Abaikan Saran Ombudsman Untuk Mencabut izin Cinema XXI

"Kami sedang cek dokumennya, karena ini sudah lama sekali diurus oleh orang tua kami, maka perlu ditelusuri dulu dimana dokumen tentang lahan itu," kelitya.

Ketika ditanya saat sidak, dewan meminta kepada Level 21 Mall, mana bukti perjanjian dengan banjar setempat, pihak manejemen menjawab perjanjiannya belum ada, masih hanya sebatas pembicaraan lisan awal Januari 2017 segera disiapkan perjanjian oleh Banjar Ekasila.

Atas pernyataan Kelian Banjar Ekasila mengatakan, sesungguhnya bukan perjanjian kerjasama atau sewa menyewa, tapi lebih kepada punia pengelola terhadap banjar sebagai konpensasi untuk pengempon pura yang ada di barat Level 21 Mall.

"Sebenarnya bukan perjanjian kerja sama, tapi lebih kepada punia untuk banjar kami sebagai pengempon pura yang ada disana. Dan sekarang sedang disusun, mudah-mudahan akhir bulan sudah selesai," kata Gede Putu Wardana.

BACA JUGA : Tahun 2017, Pemkot Gelontor Proyek Sodetan Rp 1 Milyar Lebih

Banyak pihak heran dan mempertanyakan kok bisa lahan negara yang seharusnya hanya boleh mohonkan untuk pemakaian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh masyarakat, tapi tidak boleh pemohon menyewakan kepada pihak lain, karena itu lahan negara. Selain itu, muncul juga pertanyaan miring apa dasar hukum memberi sewa kepada pihak lain, kecuali sertifikat itu atas nama pribadi atau banjar.

Sebelumnya, Komisi I dan Komisi III Dewan Kota Denpasar saat sidak Desember lalu, meminta agar pengelola Level 21 Mall membongkar sejumlah cafe payung yang  ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau, menutup jalur keluar kendaraan lewat pintu timur, dan meminta perjanjian kerjasama soal lahan yang disewakan dengan banjar setempat.

Sementara berdasarkan pantauan awak media, sampai saat ini sejumlah cafe payung yang ada di depan mall belum dibongkar oleh manejemen Level 21Mall. Padahal saat sidak kemarin dewan mendesak agar sejumlah cafe payung itu dibongkar sehingga bisa dijadikan lahan parkir dan ruang terbuka hijau. Sejumlah cafe payung yang ada di depan megamall itu antara lain Starbucks, Exelso, Roppan, Bread Talk,dan Italian Rest.

BACA JUGA : Dituduh Pelecehan Seksual Gadis Amerika Dibawah Umur, Gede Sukrantara Ditangkap FBI

Saat dikonfirmasi ke Pol PP Kota Denpasar, Kasat Pol PP Denpasar, I. B Alit Wiradana mengatakan pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari instansi terkait setelah surat teguran pertama, kedua dan ketiga tak diindahkan.

"Yang saya tahu sudah ada surat teguran kepada pengelola Level 21 Mall. Kami tinggal menunggu rekomendasi bila surat teguran pertama, kedua dan ketiga tak diindahkan maka kami akan eksekusi setelah dapat rekomendasi," tegasnya sembari meminta untuk menanyakan kepada dinas terkait.‎(BB).