Beh! Bunuh Polisi Kuta, Sara Connor Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

  13 Maret 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sekitar pukul 17.10 WITA sidang putusan terhadap kasus pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, usai diputuskan oleh majelis hakim di PN Denpasar, Senin (13/3/2017).

Jika sebelumnya, David yang warga Amerika itu diputus 6 tahun penjara. Giliran kekasihnya, Sara Connor divonis setengahnya dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 tahun penjara. Sara oleh Made Pasek SH yang memimpin jalannya sidang sore tadi memutuskan hanya 4 tahun penjara.

BACA JUGA : Pembunuh Polisi Kuta, David Taylor Divonis 6 Tahun Penjara

Kendati demikian, hukuman tersebut masih belum bisa diterima oleh pihak team kuasa hukum Sara. Erwin Siregar selaku kuasa hukumnya menyarankan klienya untuk mengajukan banding.

"Ini tidak masuk akal. Sara akan saya minta dia untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa Sara tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Perkelahian itu sebentar sekali. Dan Sara pada saat itu posisinya dalam kondisi korban masih hidup ada. Seharusnya dia hanya dikenai pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti," katanya.

BACA JUGA : Parlemen Thailand Belajar Budaya dan Pariwisata ke DPRD Bali

Ditegaskan Hakim Ketua, Made Pasek SH  bahwa hal yang memberatkan terdakwa Sara Connor adalah telah mengunting-gunting identitas korban.

Sementara yang meringankan terdakwa, kata dia saat sidang selalu bersikap sopan. Cukup pas menurutnya hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Silahkan kalau mau mengajukan banding. Waktunya dalam satu minggu, hal ini juga berlaku buat jaksa," ujar Hakim.

Sebelumnya Sara Connor telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara dengan pasal 170 ayat (2) 3 KUHP. Seperti biasa, begitu hakim mengetuk palu usai divonis, Sara Connor langsung lari ketahanan tanpa menemui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang juga ditunjuk sebagai jaksa dari David mengaku masih akan pikir-pikir terkait keputusan hakim yang meringankam hukuman Sara.

BACA JUGA : Safari Kesehatan di Banjar Abiankapas Kaja, Pemkot Ajak Masyarakat Berpola Hidup Sehat

Sebagai diketahui, anggota kepolisian Polsek Kuta bernama Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Legian Kuta pada hari kemerdekaan yakni Rabu 17 Agustus 2016, tepatnya pada pukul 03.30 Wita.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia dan kekasih David Taylor asal Inggris sebagai tersangka pembunuhan anggota satuan lalu lintas Polsek Kuta itu.(BB).