Bawa Sabu 20 gram, Kapok! Junaidi Dituntut Jaksa 13 Tahun Denda 1 Miliar

  03 September 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Agus Junaidi (22) pemuda yang terjerat kasus narkoba ini tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja selama 13 tahun penjara.
 
 
Tuntutan itu atas kepemilikan 20 gram sabu oleh terdakwa dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti melanggar pasal ini, Junaidi akan dipidana penjara paling lama 12 tahun.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram," beber Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Senin (3/9) di PN Denpasar.
 
Selain pidana penjara, Jaksa Lanang juga mengajukan tuntutan pidana berupa denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
 
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar rupiah dan bilamana tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Lanang.
 
Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
 
Sebagaimana dalam surat dakwaan sebelumnya,  menyebutkan awal mula ditangkapnya terdakwa ditangkap pada 23 Mei lalu.
 
Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram.
 
 
1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram, 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram, dan 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram.
 
1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
 
"Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.(BB)