Bawa Lintingan Ganja, Model Rusia Dituntut 1 tahun

  04 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak menyangka jika hukum di Indonesia tanaman jenis ganja dilarang masuk. Selinting ganja bekas hisappun dengan santai disimpan dalam koper saat tiba di Bali.
 
 
Kini wanita asal Rusia, terlihat menitikkan air mata saat duduk disampingnya Pino Bahari sebagai penerjemah mengatakan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH mengajukan hukuman selama 12 bulan (1 tahun).
 
Sidang yang digelar hingga waktu petang ini dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H, Kamis (4/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara," ucap Jaksa di persidangan.
 
 
Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini langsung lesu dan mengusap airmatanya begitu mendengar tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
 
 
Jaksa Gede Raka menyebut terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
 
Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai fotografer dan model foto panas. Terdakwa diamankan karena kedapatan membawa selinting ganja berat 0,10 gram saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
 
 
Jaksa  dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. 
 
Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi formulir costum declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
 
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," kata Jaksa Raka.(BB)