1 Oktober Tak Penuhi Persyaratan Akan Dibekukan

Bandel Beroperasi di Bali, Angkutan Online Akan Dikandangkan

  02 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sikap tegas dan berani kembali ditunjukkan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Bali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bali terkait angkutan berbasis online baik Grab, Uber, dan GoCar yang tetap bandel dan ngeyel tanpa mengikuti aturan dan beroperasi secara liar Bali.
 
Meski surat larangan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 yang melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali, namun angkutan online itu justru tidak mematuhinya dan justru melawan keputusan larangan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
 
Dinas Perhubungan bersama Pemprop Bali melalui Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM yang kesal atas sikap angkutan online yang tidak mematuhi dan mengindahkan seruan Gubernur Bali, akhirnya menggelar pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali. 
 
Pertemuan yang dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Bali Ir. Ketut Artika, MT dan Kabid Pehubungan Darat Dishub Bali Drs. Nengah Dawan Arya, MM. 
 
Selain itu, rapat secara tertutup itu juga tampak dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Bali, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Bali, Kepala Satpol PP Propinsi Bali, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Propinsi Bali, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Propinsi Bali, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali.
 
Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM menyatakan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek intinya memperbolehkan menggunakan aplikasi asalkan memenuhi syarat. 
 
Menurut Wija, peraturan yang harus diikuti oleh angkutan berbasis online Grab, Uber, dan GoCar di antaranya sopir harus memiliki SIM umum, perusahaan angkutan aplikasi harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum. 
 
Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, serta mobil harus diuji KIR.
 
"Dari sisi kendaraan ada syaratnya yakni harus uji kir dan plat kuning. Dari aplikasinya pun ada syaratnya  harus berbadan hukum di Indonesia, jika memenuhi boleh tapi kita akan cek apakah berbadan hukum apa tidak. Jika sudah harus terdaftar aplikasi disini baru bekerjasama," ucap Ketut Wija ketika ditemui seusai pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/8/2016).
 
Untuk itu, Wija mengaku minggu depan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi baik angkutan konvensional maupun angkutan online. Dan, jika memenuhi ketentuan dan aturan maka akan diperbolehkan beroperasi, namun ia mengingatkan bahwa pada 1 oktober angkutan online wajib memenuhi aturan sesuai PM 32 tersebut. 
 
"Jika angkutan online harus dikir ya dikir, jika plat kuning ya pakailah plat kuning. Jika 1 Oktober mereka (angkutan online) tidak menemenuhi persyaratan kita tindak tegas termasuk kita kandangkan. Mereka harus menenuhi ketentuan yang berlaku. 3 bulan kan cukup mereka memenuhi syarat itu. Pemerintah kan sudah memberikan waktu memenuhi itu. Tetap koridornya aturan," tegasnya.
 
Sikap tegas juga disampaikan Kadishub Bali, Ir. I Ketut Artika, MT yang mengaku Dishub diseluruh Bali sampai 1 Oktober nanti tetap melakukan penertiban dengan melakukan razia angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar yang beroperasi secara liar di Bali. 
 
Artika dengan lantang menegaskan jika angkutan online melanggar berat berat seperti tidak memiliki kartu pengawasan akan di kandangkan seperti yang telah dilakukan Dishub DKI Jakarta.
 
"Jika mereka (angkutan online) melanggar terus maka kita akan terus tilang. Kita juga akan kandangkan kalau mereka ditemukan melanggar. Semua moda transportasi harus mengikuti aturan," pungkasnya. (BB)