Bagi yang Belum Paham! Ini Aturan Kemenhub Bagi Transportasi Online

  24 Mei 2017 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Kementerian Perhubungan mengharapkan peraturan tentang transportasi online untuk menjamin keselamatan publik dan memudahkan dalam pengawasan.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 terkait operasional taksi "online" atau daring dinilai mustahil menyenangkan semua pihak tetapi merupakan hal yang penting untuk mencari keseimbangan yang harmonis.
 
"Kami menyadari terbitnya Peraturan Menteri No 26/2017 pasti mustahil menyenangkan semua pihak, tetapi ini penting dan atas dasar keselamatan dan keamanan publik mudah-mudahan hadirnya peraturan itu bisa menimbulkan harmonisasi," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana dalam diskusi publik bertajuk "Mencari Solusi Kemelut Revisi Permenhub tentang Transportasi Berbasis Aplikasi" yang digelar di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
 
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Peraturan Menteri No. 26/2017 saat ini yaitu terkait poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017 seperti KIR, stiker, dan akses digital "dashboard" serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang akan diterapkan per tanggal 1 Juli 2017.
 
Terkait digital "dashboard", Cucu mengutarakan harapannya agar pada bulan mendatang sudah dapat diakses sehingga akan sangat bermanfaat dalam melakukan monitoring pengawasan lapangan.
 
Ia memaparkan, bentuk pengawasan yang dapat diakses melalui digital "dashboard" itu antara lain adalah berapa jumlah taksi daring yang beroperasi di suatu daerah sehingga juga dapat diketahui oleh pihak pemberi izin di daerah tersebut dan seluruhnya juga bakal diketahui berapa jumlah taksi daring di seluruh Indonesia.
 
Uji KIR Libatkan Swasta Sementara untuk masalah stiker relatif dinilai tidak ada persoalan. Sedangkan untuk KIR di lapangan dinilai agak sedikit terjadi hambatan kelambanan. Tetapi diharapkan dengan telah diluncurkannya KIR swasta beberapa waktu lalu maka diharapkan persoalan yang di lapangan yang dihadapi taksi daring terkait KIR juga dapat diatasi.
 
Untuk tarif taksi daring di setiap daerah dipastikan tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional karena Kemenhub akan mengatur tarif batas atas dan bawah taksi berbasis aplikasi tersebut.
 
"Secara nasional, rata-rata tarifnya tidak jauh berbeda dengan taksi resmi karena kalau kita lepas, nantinya bedanya begitu jauh, seperti di Jawa Barat sangat tipis sekali, di Jawa Timur itu besar bedanya, ini nanti timbul masalah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
 
Pudji mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskudikan skema penetapan tarif batas atas dan bawah dan sudah menerima masukan dari berbagai daerah.
 
Dia menyebutkan akan ada dua skema, yaitu pemerintah pusat menentukan sistem tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku secara nasional, namun disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah atau masing-masing daerah memiliki tarif batas dan bawah yang berbeda yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
 
Dia mengaku bahwa setelah terbitnya Peraturan Menteri No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih banyak taksi daring atau online ibarat pepatah "sudah dikasi hati malah minta rempelo" yakni mengeluhkan dan meminta dihapusnya tarif batas bawah.(BB/inilah).