Awas Hati-Hati! Jamu Berbahaya Diselundupkan dari Jawa Ke Bali

  03 Maret 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Petugas dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Polres Jembrana yang bertugas melakukan pemeriksaan orang, kendaraan dan barang di Pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil mengamankan barang ilegal.
 
 
Barang ilegal yang diselundupkan dari Muncar, Banyuwangi dengan tujuan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana tersebut berupa ratusan botol jamu pegal linu merek 'Akar Daun' yang tidak terdaftar di BPOM dan dianggap membahayakan kesehatan.
 
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Baliberkarya.com menyebutkan penangkapan penyelundupan barang ilegal tersebut bermula dari datangnya mobil pick-up Grand Max warna hitam DK  9791 WJ di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh Whenda Piramita Putra (29), asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara, ditemukan membawa 24 dus warna coklat.
 
 
 
"Saat dicek isi dus tersebut ternyata berisi jamu pegal linu merk 'Akar Daun' Jamu tersebut ternyata tidak terdaftar di BPOM," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka, seizin Kapolres Jembrana, Jumat (3/3/2017).
 
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian mengamankan mobil tersebut berikut pengemudinya dan barang bukti ratusan botol jamu ilegal ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Dari keterangan pengemudinya, jamu tersebut milik Mashudi, mertuanya diangkut dari Muncar, Banyuwangi untuk di bawa ke Desa Banyubiru, Negara," jelas Arka.
 
 
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penghitungan, ternyata jumlah jamu ilegal dan membahayakan tersebut sebayak 288 botol.(BB).