Aturan “Kebablasan", Empat Pendaftar Gagal Sebelum Bertarung

  25 Juni 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sebanyak empat orang calon peserta didik baru gagal mengikuti seleksi di SMK Negeri 5 Negara melalui jalur reguler tahun ini.
 
Celakanya keempatnya gugur sebelum sempat bertarung di jalur reguler. Pasalnya pihak sekolah menerapkan persyaratan khusus dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
 
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi A DPRD Jembrana I Komang Adiyasa, Minggu (25/6) siang. Menurutnya persyaratan khusus tersebut meliputi tinggi badan, daun telinga tidak boleh bertindik dan tidak boleh bertato.
 
 
"Kempat calon peserta didik baru itu gugur di seleksi awal karena daun telinganya bertindik,” terang Adiyasa, Minggu (25/6/2016).
 
Menurutnya hal ini sangat disayangkan karena calon peserta didik baru itu gugur sebelum sempat bertarung di jalur reguler. Karena pihak sekolah menerapkan persyaratan khusus.
 
Jadi lanjut dewan asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini, bagi para calon peserta didik baru yang hendak mendaftar di sekolah ini harus mengikuti seleksi awal dengan persyaratan khusus, baru bisa mendaftar di jalur reguler.
 
"Aturan ini sungguh sangat tidak relevan karena yang dikutinya melalui jalur reguler yang sebenarnya bisa mendaftar lewat warnet,” ujarnya.
 
Karena aturan khusus itu calon peserta didik baru yang hendak mendaftar melalui jalur reguler di sekolah tersebut wajib datang ke sekolah untuk mengikuti seleksi melalui persyaratan khusus. Jika gugur pada seleksi tahap awal berarti tidak bisa mengikuti jalur reguler.
 
"Ini yang kami anggap merugikan calon peserta didik baru. Mereka kehilangan hak untuk daftar di sekolah pilihannya sebelum bertarung karena ada persyaratan khusus yang kebablasan,” imbuhnya.
 
 
Padahal ketentuannya melalui jalur reguler adalah kompotisi atau perengkingan melalui NEM dan ditentukan oleh provinsi. Jalur reguler itu bukan ditentukan dengan tinggi badan, bertindik ataupun bertato.
 
"Itu baru empat yang kita tahu gugur di seleksi awal karena bertindik. Saya dapat info ada yang gugur karena tinggi badannya kurang dari 150 Cm,” kata Adiyasa.
 
Menurutnya bagi calon peserta didik baru yang bertubuh pendek, tingginya kurang dari 150 Cm sesuai persyaratan khusus yang ditentukan sekolah otomatis kehilangan hak mendaftar di sekolah yang diinginkannya.
 
Termasuk yang bertato meskipun itu tempat tatonya di daerah tersembunyi. Tapi kenyataannya dari tes fisik yang dilakukan pihak sekolah 100 persen tidak bertato.
 
"Ini kita akan perjuangkan ke provinsi agar menjadi perhatian. Buat persyaratan khusus boleh asalkan jangan kebablasan dan jangan diskriminasi,” sambungnya.
 
Lain halnya calon peserta didik baru dinyatakan gugur setelah melalui pertarungan di jalur reguler itu bisa diterima karena aturan sudah terpenuhi. Gugur melalui kompetisi reguler berarti NEM kalah perengkingan, bukan karena ditindik atau bertubuh pendek.
 
"Sistem khusus yang harus dievaluasi. Kita sangat setuju dengan semangat SMK Negeri 5 Negara yang menginginkan mutu pendidik berkwalitas. Tapi jangan sampai persyaratan khusus ini tidak memberi kesempatan anak-anak yang nota benenya berprestsi,” tutupnya.(BB)