Tindak Angkutan Tak Berijin Tanpa Ampun

Angkutan Online "Belum Berijin" Sewa Khusus, 32‎ Kendaraan Terjaring Razia Dishub dan Polr

  25 Juli 2017 PERISTIWA Badung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pasca pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 ini, Dinas Perhubungan Propinsi Bali bersama Poltabes Denpasar, akhirnya menggelar razia penindakan angkutan tak berijin, khususnya angkutan online Grab dan Uber atau angkutan sewa khusus atas pemberlakukan aturan resmi dari Kementerian Perhubungan yang selama ini kerap diperpanjang dan molor tersebut.
 
Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH menyatakan sampai saat ini pihak Dishub Bali belum ada memberikan ijin sewa khusus angkutan online di Bali. Untuk itu, kali ini razia angkutan tak berijin dilakukan di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung yang biasa menjadi tempat mangkal angkutan online di pinggiran jalan. 
 
 
Menurutnya, terkait pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 yang secara resmi berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan tentunya apabila menemukan angkutan sewa khusus atau angkutan online baik Grab maupun Uber yang tidak berijin akan ditindak dan diberikan “stressing” atau penekanan khusus. 
 
 
Dalam razia ini, Sudarsana mengungkapkan hasilnya sebanyak 32 pelanggaran termasuk angkutan online yang ditilang tanpa ijin dan keur mati. 
 
 
"Sudah kita gabung dengan Polres Denpasar melakukan sidak, dan banyak kita temukan," ucapnya, Selasa (25/7/2017) seraya menyebutkan yang jelas berkaitan dengan sidak ini, seperti yang pernah sampaikan dahulu, Dishub Bali akan terus melakukan penertiban secara rutin yang difokuskan di Denpasar, Badung. 
 
"Bisa jadi kegiatan ini kami lakukan selama 3 kali seminggu dan kami berharap penertiban ini memberikan dampak yang baik terutama terhadap angkutan sewa itu yang kita inginkan tertibkan," jelas Mantan Kadisnaker Bali itu.
 
 
Terkait dengan hasil penertiban yang terjadi dilapangan juga sudah didiskusikan, karena razia ini juga berkaitan dengan uji petik yang berhubungan dengan perijinan-perijinan yang penertibannya telah disepakati oleh Polresta Denpasar. 
 
"Tentunya penertiban juga sekali waktu nanti kita keluar dari Badung dan Denpasar. Seperti yang kita lakukan beberapa waktu lalu di Tabanan. Seperti inilah kita akan sasar agar benar-benar angkutan bisa memberikan citra pariwisata ini baik," ungkapnya.
 
 
Selain itu, diakuinya penertiban ini juga bagian dari tindak lanjut dari hasil perjanjian kesepakatan di Polresta Denpasar antara angkutan konvensional dan angkutan online. 
 
"Tetapi kami tanpa adanya kesepakatan itu juga pasti akan tetap melakukan tindakan terus dan tidak ada henti-hentinya. Apalagi untuk sewa khusus yang saya keluarkan sampai sekarang belum ada karena sewa khusus tandanya memerlukan stiker. Jadi nanti apabila kami menemukan angkutan tersebut tanpa stiker langsung kami tindak dan tidak ada ampun serta teman-teman kami dilakukan instruksi tersebut dengan baik. Begitu juga dengan Polresta dan anggota yang lainya. Mudah-mudahan sinergitas ini bisa kita lakukan bersama-sama berkaitan dengan pelaksanaan penertiban,” tegasnya.
 
 
Sebelumnya, Kadishub Sudarsana juga mengungkapkan pasca pemberlakukan PM 26 Tahun 2017 yang secara resmi telah berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, sehingga Dishub Bali akan melaksanaan penertiban angkutan tak berijin terutama angkutan online atau angkutan sewa khusus tanpa ampun. 
 
Jika melanggar, lanjut Sudarsana, maka akan ditindak berupa tindakan administrasi, denda, dan pencabutan ijin. Dan bila nanti dalam penindakan angkutan online atau angkutan sewa khusus belum berijin, maka selain ditindak, Dishub Bali juga akan mencoba menelusuri operator apa yang dipakai. 
 
 
"Kita membantu Dinas Perijinan dalam hal ini dikeluarkannya perijinan tersebut. Saya tegaskan kembali pelaksanaan penertiban tidak ada ampun soal apapun, kalau dia melanggar iya sudah langsung kami tindak, berupa tindakan administrasi, denda, dan pencabutan ijin," ancamnya mengakhiri.(BB).