Ambil Paket Isi Sabu, Gung Rai Dituntut 17 Tahun

  08 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. AA Gede Rai (45) satu dari dua komplotan Narkoba jenis sabu jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/11). Orang suruhan Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah) ini dituntut kurungan penjara selama 17 tahun oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan dihadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Merugi 'Banyak Hutang', Rai Wirajaya Sebut Ulah 'Oknum Pelayan BPJS Nakal'

"Selain menuntut terdakwa selama 17 tahun, juga menuntut pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar maka dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," bacaan Jaksa Made Lovi dimuka sidang.

Terdakwa dinilai bersalah atas kepemilikan serbuk kristal bening sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

BACA JUGA : Tak Kembali, Seorang Pria Terjatuh di Dermaga Padang Bai

Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Albert Jackson akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada agenda sidang pekan depan. Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah).

Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya. Namun sebelum itu, terdakwa terlebih dahulu mampir ke Laundry Fy di kawasan Taman Pancing. Di sana terdakwa bertemu dengan Rere (DPO) mengambil SIM C sebagai syarat mengambil paket, serta uang Rp 200 ribu untuk membayar pengambilan paket.

Sesampai di tempat jasa pengiriman paket, terdakwa langsung menyelesaikan proses administrasi dan langsung menerima paket koper berwarna ungu. Terdakwa tidak menyadari jika saat itu sudah diawasi oleh Polisi dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.

Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 itu lah paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya.

BACA JUGA : Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pungli Parkir, Kasus Penipuan Gojek Indonesia Menguap?

Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. "Terdakwa beserta barang bukti sabu diamankan petugas. Hasil pengembangan kemudian diamankan juga Soenartono Rachmanto alias Onny," lanjut Jaksa Made Lovi. (BB)