902 Napi di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan RI

  16 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sebanyak 902 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Bali mendapat remisi kemerdekaan‎. 

 

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, N Putra Surya Atmaja bahwa jumlah narapidana di seluruh lapas se-Bali sebanyak 2116 orang. 

 

"Ada napi dan ada tahanan. Napi sejumlah 1.426, sementara tahanan sebanyak 690‎ orang," ucap Atmaja kepada awak media di Denpasar, Selasa (16/8/2016).

 

Dari ribuan napi tersebut, kata Atmaja, sedikitnya 902 orang mendapat remisi kemerdekaan dengan besaran remisinya beragam. Ia menuturkan, jika ada dua lembaga yang berwenang melakukan pengajuan remisi kepada narapidana. 

 

"Ada yang diusulkan Kanwil karena itu memang merupakan wewenangnya. Kanwil juga yang memberi remisi dan ada yang diusulkan kepada pusat karena kewenangan pusat," tuturnya.

 

Atmaja mengakui Kanwil mengeluarkan SK remisi kepada 799 narapidana. Sedangkan, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan 103 orang. Dari 902 orang itu, 22 orang di antaranya adalah warga negara asing.

 

"Pusat itu yang masuk kategori PP 99 dan PP 28. Total seluruh 902 orang yang mendapat remisi," jelasnya. 

 

Lebih lanjut Atmaja mengungkapkan bahwa di Lapas Kerobokan ada 434 orang dengan rincian yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian sebanyak 413 orang. Dan, yang langsung bebas sebanyak 21 orang. Untuk yang langsung bebas jumlah total seluruh Bali sebanyak 37 narapidana.

 

Atmaja menegaskan jika seluruh narapidana itu rata-rata mendapat remisi mulai satu hingga enam bulan. Terkait kriteria pemberian remisi, sambung Atmaja, ada beberapa hal di antaranya adalah berkelakuan baik dan penentuan remisi juga berdasarkan masa tahanan.

 

"Kriteria salah satu remisi yakni kelakuan baik. Waktunya minimal selama 6 bulan untuk pidana umum. Pidana khusus, minimal selama 9 bulan atau sepertiga masa tahanan. Kelakuan baik itu di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin di lapas, tidak ada perkara baru, tidak terkait kasus yang ada di luar yang sedang dalam proses," pungkasnya.(BB)