1 Juli Tak Penuhi Aturan, DPU Organda Minta Pemerintah "Blokir Aplikasi Grab dan Uber"

  05 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 ini, namun sampai saat ini Badan Penanaman Modan dan Perijinanan Provinsi Bali menyatakan Grab maupun Uber hanya memiliki ijin sebatas portal atau aplikasi semata dan bukan ijin untuk kelola angkutan umum ataupun taksi.
 
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Taxi Bali DPD Organda Provinsi Bali, Wayan Pande Sudirta SH berharap pemerintah terkait agar berani segera menindak pihak Grab dan Uber yang membandel yang belum mau memenuhi aturan PM Nomor 26 Tahun 2017. 
 
Menurut Pande, sebagaimana mekanisme yang ada aplikasi angkutan atau daring itu harus di blokir aplikasinya oleh pihak yang berwenang seperti infokom.
 
 
BACA JUGA:
 
"Sampai 1 juli ini kalau memang dia (Grab dan Uber) belum memenuhi persyaratan iya bagusnya berhenti beroperasi secara ilegal. Artinya dia sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan, menyediakan aplikasinya pun sudah tidak sesuai, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu berbadan hukum," kata Pande dalam keterangannya, Rabu (5/7/2017).
 
Pande yang juga Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali menegaskan agar pihak-pihak yang berwenang segera memanggil pihak aplikasi Grab dan Uber yang bermasalah tersebut dan suruh berhenti apabila sudah tidak memenuhi syarat yang ada. 
 
Pasalnya, bagi Pande, sepertinya pihak Grab dan Uber sudah tidak ada niat baik memenuhi aturan dan persyaratan dari dari awal. Apalagi, lanjutnya, sudah berapa kali pihak aplikasi asing itu dikasih tenggang waktu namun masih tetap tidak berniat mau penuhi persyaratan.
 
 
"Kecuali aplikasi itu dimiliki oleh suatu lembaga misalnya seperti lembaga pendidikan boleh dia memakai, tapi kalau dia berbentuk perusahaan harus berbadan hukum apalagi dari luar negeri, artinya kalau dia sepanjang tidak berbadan hukum dia tidak boleh beroperasi," tegasnya.
 
Pande kini justru mempertanyakan sikap Dishub Bali serta pihak terkait apakah sudah memanggil pihak Grab dan Uber mengingat sampai awal Juli ini keduanya belum memenuhi PM Nomor 26 Tahun 2017 yang sudah berlaku efektif secara keseluruhan tersebut. 
 
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Kadis Perhubungan Bali, IGA Sudarsana SH.MH atau Polresta Denpasar sesuai dengan kesepakatan yang kita lakukan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu untuk mengetahui sejauh mana prosesnya.
 
"Menurut hemat saya cara mengekusinya adalah panggil perusahaan Grab dan Uber yang bersangkutan untuk dipertanyakan, kalau memang belum semua PM 26 dipenuhi tolong diberhentikan dulu mereka beroperasi dijalan. Kalau tidak kami dengan yang lainnya akan membloknya. Sekarang permasalahnnya pihak Infokom dengan pemerintah mempunyai niat baik untuk memblokir atau tidak," sentilnya. 
 
 
Bagi Pande, sebagian besar sopir lokal Bali sebenarnya bukan antipati dengan aplikasi online namun hanya ingin pemerintah adil dengan menjalankan ketentuan yang ada sesuai kesepakatan yang ada selama ini. 
 
Sekali lagi Pande mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tegas dan berani memanggil dan menindak pihak Grab dan Uber yang tetap membandel tidak memenuhi aturan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah sendiri. 
 
"Sebagaimana mekanisme yang ada dia (Grab dan Uber) harus segera di blokir aplikasinya oleh pihak yang berwenang seperti infokom seperti kesepakatan beberapa waktu lalu. Tranportasi online khan sudah kita rapatkan beberapa waktu lalu di Polresta Denpasar bahwa per 1 Juli 2017 merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Grab dan Uber," tutup Pande.(BB).