Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen

  24 Januari 2024 PERISTIWA Denpasar

Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT)  di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak  di wilayah Kota Denpasar. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar. 

"Dari pelaksanaan rapat sebelumnya  bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah," ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan," kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut. 

"Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal," ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan. 

"Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal," ujarnya. (Rls/BB)