Pelaku Dibiarkan Bebas, Polresta Denpasar Diharap Serius Proses Laporan Warga Lokal Dianiaya Warga Asing

  01 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Laporan Polisi (LP) korban di Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial ACH (50) diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada istrinya yakni seorang warga Negara Indonesia asal Karangasem Bali, berinisial NCM (39 tahun). Perempuan ulet dan pekerja keras yang selama ini menghidupi seluruh anaknya termasuk suami warga asing selama di Bali ini berharap polisi mengusut tuntas dan bertindak tegas serta segera memproses pelaku penganiayaan yang dilakukan suaminya yang terjadi pada Rabu (5/7/2023).

“Kejadiannya sekitar pukul 18.30 Wita awalnya saya pergi ke resto milik saya yang beralamat di Jalan Kartika Plaza Tuban Kabupaten Badung untuk bertemu dengan fotografer bernama Ari. Kini saya harap polisi bertindak tegas atas penganiayaan yang dilakukan suami saya,” ungkapnya kepada awak media di Denpasar Kamis, (31/8/2023).

Lebih jauh korban menjelaskan suaminya (terlapor, red) memeluk tubuhnya namun ia menolak. Setelah itu korban menuju parkiran untuk pergi ke tempat gym namun diikuti oleh suaminya. Adapun kejadian penganiayaan tersebut terjadi di mobil dipicu oleh pelaku yang menunjukan sebuah foto, mengakibatkan dirinya naik pitam dan terjadilah penganiayaan tersebut.

“Saya emosi sehingga terjadi adu mulut, lalu suami mencekik leher saya dengan tangannya dan memegang kaki lalu menyeret saya sehingga terjatuh dari dari mobil yang jaraknya 4 meter dari tanah. Kemudian suami memukul kepala saya disertai menginjak kaki beberapa kali kemudian saya berusaha bangun dan di tendang lagi bagian pantat dan kaki saya,” jelas korban.

Kejadian tersebut ternyata dilihat oleh beberapa supir freelance (paruh waktu, red) yang kemudian membantu membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian kami dipisahkan lalu korban diantarkan berobat ke Rumah Sakit Bali Med. "Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar,” ungkap ibu dari 3 orang anak ini.

Korban mengaku akibat tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan dirinya lebam di beberapa titik dan benjol. Ia pun sempat diinfus di rumah sakit selama perawatan medis atas kekerasan yang dilakukan sang suami. Ia pun meminta dilakukan visum di rumah sakit Bali Med yang kemudian diserahkan ke pihak Polresta Denpasar.

Pasca kejadian memilukan itu, korban akhirnya melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya dengan nomor registrasi Dumas/552/VII/2023/SPKT./Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 7 Juli 2023. Namun sayang, setelah satu bulan lebih laporannya sangat lambat diproses dan seolah tidak serius ditindaklanjuti karena hingga kini Polresta Denpasar belum juga mengadili pelaku penganiayaan.

“Akibat kejadian itu kaki saya memar pada kaki kanan dan kiri serta paha kiri. Selain itu juga memar di punggung dan benjol pada bagian kepala,” terangnya.

Sementara pihak kuasa hukum terduga pelaku, ACH (50) hingga saat ini belum bisa dihubungi. Sedangkan dikonfirmasi terpisah sejumlah media terkait adanya kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan laporan tersebut sudah naik tingkat dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP).

“Peristiwa itu sudah dinaikkan jadi LP dan telah diperiksa 3 orang saksi termasuk saksi korban,” ucap Sukadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (1/9/2023).