‎Mimih! Jual Beli Ijin Angkutan Marak, Nopol Tanda Khusus "Abal-Abal" Beroperasi di Bali

  26 Juni 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com.Denpasar. Praktek jual beli ijin angkutan ternyata tidak bisa berhenti dan kembali marak.  Meskipun sempat beredar kabar ada sejumlah oknum pejabat yang dipanggil Reskrim Polda Bali, karena diduga ikut terlibat bisnis kotor tersebut. 
 
Apalagi menjelang berlaku sepenuhnya Peraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2017 (PM26/2017) per 1 Juli mendatang, sudah banyak angkutan sewa bernopol plat khusus sewa (plat S) keluaran terbaru yang disinyalir berijin "abal-abal" alias palsu sudah beroperasi dijalanan. 
 
Padahal, semestinya sampai sekarang, tak satupun ijin sewa khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bali ataupun ijin sewa umum dari Kementerian Perhubungan.
 
 
Salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, banyak sales dari sejumlah dealer mobil di Bali juga diduga terlibat dan bermain untuk memberikan ijin angkutan "abal-abal" itu, dengan salah satu usaha koperasi yang diduga juga memiliki jaringan kuat dengan Dishub maupun Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali. 
 
"Jika dia menjual mobil akan langsung mendapat ijin. Padahal sudah jelas-jelas ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Dishub belum ada, sehingga penentuan kuota sudah jelas tidak ada. Jadinya otomatis rekom tidak ada dan ini menjadi aneh kenapa bisa ada mobil dengan STNK berplat khusus S itu," tandas sumber tersebut di Denpasar, Senin (26/6/2017).
 
Masih menurut sumber yang juga orang dekat jajaran pejabat di Pemprov Bali ini, juga mensinyalir ada angkutan sewa khusus yang sudah dikeluarkan oleh pihak Samsat di Bapenda Bali. Padahal sampai sekarang belum ada rekomendasi ijin baru, baik sewa umum ataupun sewa khusus angkutan sewa di Bali karena masih masa transisi. Karena itu, pihak terkait diminta harus menelusuri kasus jual beli ijin yang diduga melibat aparat ataupun pejabat di Pemrov Bali ini. 
 
"Ijin sewa khusus kan belum ada satupun dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. jangankan keluar rekom, ijin prinsip saja belum bisa dikeluarkan. Kan aneh ada mobil yang sudah memakai samsat ijin sewa khusus yang baru," sentilnya.
 
Kasus ini juga dikatakan sudah bisa merugikan negara maupun yang memiliki usaha transportasi di Bali, karena kuota ijin baik sewa umum ataupun sewa khusus sudah dirampas oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadinya. 
 
Artinya ijin prinsip yang belum dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, kenapa sampai keluar ijin sewa seperti itu? Padahal sudah jelas tanpa ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pihak UPT Samsat khususnya dalam mengeluarkan plat tidak boleh mengeluarkan plat khusus S di belakang tulisan nopol kendaraan pribadi. 
 
 
"Karena plat S itu menunjukkan ijin sewa maupun ijin khusus. Dan di Bali bila ingin mendapatkan ijin sewa khusus itu harus ada persyaratan yang dipenuhi sebelum dikeluarkan Dinas Perhubungan Bali," sebutnya. 
 
Secara terpisah, Plh. Ketua Umum BPW LSM JARRAK Bali, I Made Rai Sukarya akhirnya ikut angkat bicara terkait maraknya dugaan permainan jual beli ijin angkutan "abal-abal"yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemprov Bali itu. Sebagai salah satu LSM anti korupsi di Bali memandang kasus permainan jual beli ijin ini memang selalu ada. 
 
Tidak saja di bidang angkutan yang nilainya boleh dikatakan kecil, namun di bidang lain, khususnya ijin bangunan juga sering dipermainkan. Karena itulah, pihaknya meminta aparat terkait segera turun dan menyelidiki kebenaran kasus itu. 
 
"Kita minta aparat terkait menelusuri kebenaran informasi itu. Karena kita tidak ingin kasus kecil ini akan menjadi kasus yang besar di kemudian hari," tegasnya.
 
Seperti dari informasi sebelumnya, juga sudah ada kabar dan bukti adanya STNK yang dikatakan ijin angkutan sewanya "abal-abal" bisa ditelusuri dari Dishub Bali kemudian ke UPT Samsat Denpasar dan Bapenda Bali. Karena ketiga instansi itu yang berurusan dengan ijin angkutan termasuk pajak-pajak kendaraanya. 
 
"Jika memang benar tidak dapat rekomendasi, seharusnya ijin plat khusus itu ga ada yang sampai keluar ijinnya. Ini ada apa, kok bisa ada terjadi permainan instansi terkait itu? Coba aparat serius telurusi kasus itu. Kita juga akan ikut mengawasi kebenaran kasus ini," paparnya Ketua BPD LSM JARRAK Badung itu.
 
Menurutnya, praktek jual beli ijin angkutan di Bali memang sejak dari dulu bisa saja terjadi. Bahkan tidak saja merugikan keuangan negara, namun juga sektor lainnya, termasuk pelaku transportasi yang memiliki ijin operasional dan penyelenggara resmi di Bali. Karena saat ini sudah terbukti, banyak terjadi persoalan di bidang angkutan di Bali. 
 
Lihat saja soal kemacetan di jalan raya juga dari imbas transportasi tanpa ijin ataupun ijinnya abal-abal dan baru diungkap saat ini. Bahkan di Bandara Ngurah Rai juga terjadi rebutan penumpang antara angkutan online dengan transport lokal di bandara. 
 
"Itu imbasnya jika aparat tidak tegas. Sekarang jika dibiarkan bisa tambah hancur transportasi di Bali," sindirnya. 
 
Sayangnya, baik DIshub Bali maupun pihak UPT Samsat Denpasar, belum ada satupun bisa dimintakan komentar maupun klarifikasi terkait dugaan nopol plat khusus palsu tersebut sampai berita ini diturunkan.(BB).