Simpan 'Sekardus' 400 Butir Ekstasi, Rudi Kurniawan Divonis 12 Tahun

  23 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rudi Kurniawan (32) hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.
 
 
Hukuman itu dinilai setimpal oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek SH.MH yang mebacakan putusan terhadap terdakwa atas kepemilikan 400 butir pil ekstasi.
 
Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.
 
 
 
"Hukuman saudara terdakwa 12 tahun ya, sudah mendengar. Sebelumnya oleh Jaksa saudara terdakwa dituntut 18 tahun. Jadi apa kamu menerima putusan ini atau mau melakukan kembali banding," ucap Hakim Pasek kepada terdakwa yang dikatakan menerima.
 
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bahwa terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. 
 
 
Dari penggeledahan barang satu kardus ditemukan empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisue. Total 400 butir itu setelah dites mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram neto. 
 
"Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram," jelasnya.(BB)