Pemkab Tabanan Serius Wujudkan Dana Desa yang Akuntabel

  20 Desember 2016 PERISTIWA Tabanan

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan rupanya menaruh perhatian yang cukup serius terhadap pengelolaan dana desa agar bisa berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan akuntabel di tataran pelaksananya yakni pemerintah desa. Untuk itu, Pemkab Tabanan senantiasa memperkuat kapasitas serta pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugasnya mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) ini.
 
Keseriusan tersebut setidaknya bisa dilihat dari beberapa kali seminar dan bimbingan teknis yang diberikan kepada para perbekel selaku pihak yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana desa sejak kebijakan ini diterapkan pada 2015 lalu.
 
Tidak hanya itu, Kabupaten Tabanan juga menjadi salah satu daerah yang pertama kalinya diaudit untuk urusan pengelolaan dana desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, tiada lain untuk mengevaluasi serta memberikan pengarahan kepada aparatur desa mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dalam mengelola anggaran. Sehingga bisa dikatakan, Tabanan telah lebih awal mendapatkan bimbingan dari BPK secara langsung.
 
Kesediaan BPK untuk memberikan bimbingan kepada para perbekel di Tabanan mendapatkan apresiasi dari Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Seperti yang disampaikan dalam bimbingan teknis atau bimtek serta seminar sehari tentang Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa yang digagas Forum Perbekel Kabupaten Tabanan pada Senin (19/12/2016) di Hotel Pan Pasific Nirwana Bali Resort.
 
“Sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi kami. Bahwa, pemerintah pusat melalui Badan Pemeriksa Keuangan berkenan hadir untuk kesekian kalinya sebagai narasumber dan memberikan pelatihan mengenai pengelolaan dana desa kepada para perbekel atau kepala desa. Kami berharap dari Tabanan kita memohon agar diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan dana desa ini. Jadi bukan hanya untuk para perbekel di Tabanan saja, namun seluruh Bali,” kata Bupati saat membuka acara yang turut dihadiri oleh BPK Perwakilan Bali, BPKP Bali, Forum Perbekel Se-Bali, Inspektorat Se-Bali, serta BPMD Se-Bali.
 
Menurutnya, bimbingan teknis ini sangat penting. Bahkan, dia menegaskan, tidak mudah memperoleh waktu dari BPK agar berkenan memberikan bimbingan, pengarahan, atau masukan. “Kita harus bersyukur setinggi-tingginya. Karena mendatangkan beliau-beliau (dari BPK) tentu sulit di tengah padatnya tugas dan kegiatan BPK,” tandasnya.
 
Bupati Eka menegaskan, dana desa yang diamanatkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus dicermati dengan baik. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan wawasan yang cukup di dalam menanggapi aturan-aturan dari pemerintah pusat tersebut.
 
“Dan, kenapa saya melakukan program ini dan mengharapkan program ini bisa berjalan di Tabanan? Karena saya sangat concern terhadap desa. Sekarang ini apa-apa datang ke desa. Jangan pikir setelah datang ke desa, dana atau anggaran seenaknya saja dikelola. Untuk mengantisipasi itulah kita buat seminar ini dan kita undang narasumber yang memiliki kewenangan dan pengetahuan tentang mengelola keuangan dengan baik,” imbuhnya.
 
Dengan adanya kegiatan seperti ini, sambungnya, aparat desa bisa terhindari dari kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang bisa merembet ke ranah hukum pidana. 
 
“Saya tidak mau kepala desa saya kena urusan hukum. Mungkin tidak hanya untuk para perbekel di Tabanan saja, tapi para perbekel di Bali juga,” pungkasnya.
 
Di kesempatan itu, Anggota VI BPK RI, Prof Dr Bahrullah Akbar yang hadir langsung menyebutkan, sebuah kabupaten atau kota memiliki keharusan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan, dia juga mengingatkan agar kabupaten atau kota yang sudah mendapatkan predikat tersebut harus selalu berusaha mempertahankannya.
 
“Kami berharap karena pada suatu saat setelah mendapatkan WTP, tentu ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan. Yakni kompilasi ikhtisar laporan pertanggungjawaban kepala desa. Di sinilah apresiasi kita. Peran penting kepala desa untuk menyusun laporan keuangan yang baik dan benar,” jelasnya.
 
Karena itu, dia menegaskan agar tidak sungkan berkoordinasi dengan BPK. Sehingga para pemerintah daerah maupun kepala desa akan mendapatkan masukan dan bimbingan dalam mengawasi pengelolaan dana desa. 
 
“Jangan sampai ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum lantaran bukan karena korupsi tapi karena kesalahan administrasi,” tandasnya.
 
Masih di kesempatan yang sama, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan yang juga Ketua Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis dan Seminar Sehari tersebut, I Made Arya, menyebutkan bahwa latar belakang pihaknya mengadakan kegiatan tersebut karena adanya keinginan untuk memahami lebih jauh tentang pengelolaan dana desa yang sumbernya berasal dari APBN.
 
“Sehingga lewat pemahaman dan wawasan yang diperoleh tersebut, bisa dimplementasikan dalam mengelola dana desa yang akuntabel, partisipatif, dan benar-benar di atas nilai kejujuran,” tegasnya.
 
Sejauh ini, sambung dia, ada beberapa hal umum yang masih menjadi pertanyaan di kalangan Forum Perbekel Kabupaten Tabanan. 
 
“Karena itu, kami sepakat untuk membuat kegiatan yang juga melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan ini,” pungkasnya. (BB)